Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tegas! Penertiban Tambang Ilegal Dimulai dari Aceh Tengah

Rizki Maulizar • Minggu, 2 November 2025 | 19:05 WIB
Pemerintah Aceh juga bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama dalam penertiban Tambang Ilegal.
Pemerintah Aceh juga bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama dalam penertiban Tambang Ilegal.

Radarbadung.jawapos.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh. 

Dalam Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait, Sabtu (1/11/2025). 

‎Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh. 

‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. 

 Baca Juga: Wanita Prancis Ketangkap Basah Jadi Promotor Ilegal di Canggu, Segera Dideportasi

Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. 

Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi.  

Pemerintah Aceh juga bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

‎Adapun lokasi penertiban yang mencakup delapan kabupaten di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

Namun tiga daerah pertama— Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama. 

‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat.***

Editor : Donny Tabelak
#tambang ilegal #gubernur aceh #aceh