Kemensos Salurkan Bantuan Beras dan Minyak di Bulan November, Cek Jadwal Pengambilannya
Rizki Maulizar• Kamis, 13 November 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi, bansos disalurkan melalui PosIND. Kementerian Sosial juga membagikan bantuan berupa beras 20 kg dan minyak 4 liter.
Radarbadung.jawapos.com- Pada November ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa tersenyum bahagia. Pasalnya, Kementerian Sosial membagikan bantuan berupa beras 20 kg dan minyak 4 liter.
Kelurahan di berbagai daerah sudah mulai membagikan surat undangan untuk proses pengambilan bantuan berupa beras 20 kg dan minyak 4 liter.
Ini merupakan hasil kerja sama antara Kemensos dengan Bapanas dan Perum Bulog.
Bantuan beras 20 kg dan minyak 4 liter kali ini untuk penyaluran periode 2 bulan yaitu Oktober November.
Dengan bansos ini diharapkan masyarakat miskin dapat terlindungi kebutuhan dasar mereka, tidak terlalu terkena dampak dari inflasi.
Bansos ini disalurkan secara bertahap di berbagai daerah. Oleh sebab itu, jadwalnya di masing-masing daerah dipastikan berbeda-beda.
Surat undangan biasanya dibagikan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia atau aparat desa/kelurahan setempat.
Jadwal pengambilan spesifik tertera pada surat undangan yang diterima masing-masing KPM.
Penyaluran bantuan pangan untuk triwulan keempat (Oktober-Desember 2025) sedang berlangsung.
Tahap kedua penyaluran beras dijadwalkan pada November 2025. Tempat Pengambilan dilakukan di Kantor Pos atau di lokasi yang ditunjuk PT Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang tertera di surat undangan.
Hal yang perlu diperhatikan, bawa dokumen lengkap. Saat mengambil bantuan di kantor pos, KPM wajib membawa surat undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), serta disarankan membawa kantong besar sendiri.
Jika anda belum menerima surat undangan, anda bisa mengecek status kepesertaan bansos secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk informasi jadwal yang lebih pasti di wilayah anda, disarankan untuk menanyakan langsung kepada pendamping sosial, Ketua RT/RW, atau aparat desa/kelurahan setempat.***