- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan terobosan kebijakan yang radikal terkait penanganan pakaian bekas impor ilegal (ball press atau balpres).
Jika sebelumnya barang sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar yang memakan biaya besar, kini Purbaya memutuskan untuk mengolahnya menjadi bahan baku daur ulang yang akan dijual murah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tekstil.
Keputusan ini diambil setelah adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan, serta kekhawatiran mengenai inefisiensi biaya pemusnahan yang selama ini membebani anggaran negara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dalam media briefing di kantornya, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap mekanisme pemusnahan pakaian bekas ilegal yang berlaku selama ini.
Menurutnya, praktik membakar balpres adalah kebijakan yang merugikan negara dari berbagai sisi.
"Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya kadang enggak bisa didenda atau dihukum maksimal, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer itu bisa makan biaya pemusnahan sekitar Rp12 juta. Itu sangat rugi besar bagi negara," ucap Purbaya, Jumat kemarin (14/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa biaya pemusnahan yang sangat tinggi ini membuat upaya penindakan impor ilegal menjadi kontraproduktif secara finansial.
Barang yang sudah disita justru menimbulkan biaya operasional yang besar, memaksa pemerintah mencari solusi yang lebih cerdas dan berkelanjutan.
Merespons masalah tersebut, Purbaya bersama jajaran Kementerian Keuangan dan Bea Cukai merumuskan mekanisme baru yang mengedepankan prinsip circular economy atau ekonomi sirkular.
Pakaian bekas sitaan tidak lagi dibakar, melainkan akan melalui proses pencacahan ulang menggunakan mesin khusus. Proses ini akan mengubah pakaian menjadi serat atau benang daur ulang.
Pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI).
AGTI menyatakan kesiapan untuk menampung dan mengolah balpres sitaan ini menjadi bahan baku yang layak guna.
Hasil pencacahan ulang tersebut rencananya tidak hanya ditujukan untuk industri tekstil besar, tetapi sebagian besar akan dialirkan kepada UMKM yang bergerak di bidang tekstil.
"Ini juga atas arahan Bapak Presiden, mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Setelah kami diskusikan, kami putuskan, 'Pak, boleh gak kita cacah ulang?' Beliau bilang, 'Boleh!'” kata Purbaya.
Keputusan ini diharapkan memberikan dua manfaat besar sekaligus, mengurangi kerugian negara dari biaya pemusnahan dan menyediakan bahan baku murah bagi pelaku usaha kecil.
Dengan adanya suplai serat atau benang daur ulang dari barang sitaan, UMKM dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing tanpa harus bergantung pada impor bahan baku mahal.
Purbaya mengonfirmasi bahwa skema distribusi bahan baku ini akan dikoordinasikan penuh dengan Kementerian Koperasi dan UMKM yang dipimpin oleh Menteri Maman Abdurrahman.
"Nanti UMKM bisa mendapatkan sebagian bahan dengan biaya yang jauh lebih murah daripada membeli bahan baru. Menteri UMKM sangat setuju dengan kerja sama seperti ini. Nanti distribusi kepada UMKM-nya akan diatur oleh Menteri UMKM," jelas Purbaya.
Pihak Bea Cukai telah diinstruksikan oleh Purbaya untuk segera membersihkan gudang penyimpanan dari tumpukan pakaian bekas sitaan, agar proses pencacahan dan pemanfaatan dapat segera dimulai dalam beberapa pekan ke depan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memanfaatkan aset sitaan menjadi nilai tambah ekonomi yang inklusif.***