Ribuan Honorer Geruduk Istana Negara, Tuntut Kepastian Status dan Perlindungan Kerja
Rizki Maulizar• Rabu, 19 November 2025 | 00:05 WIB
Ribuan Honorer Geruduk Istana Negara, Tuntut Kepastian Status dan Perlindungan Kerja di Depan Istana Negera Republik Indonesia.
Radarbadung.jawapos.com- Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia kembali turun ke jalan dalam Aksi Damai Jilid 2 Nasional di depan Istana Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Aksi ini digelar untuk memperjuangkan nasib honorer non-database yang hingga kini belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu, Selasa (18/11/2025)
Ketua Umum Aliansi, Abdullah Sa’banah, menegaskan bahwa honorer non-database mengalami diskriminasi nyata pada proses seleksi CASN/PPPK 2024.
Mereka yang sudah mengabdi 2 hingga puluhan tahun tidak mendapat akses setara karena sistem SSCASN hanya mengenali data resmi dari Database BKN.
“Pengabdian mereka bahkan ada yang lebih dari 10 tahun, tetapi tidak mendapat perhatian. Beban kerja kami sama, namun akses seleksi tidak setara,” ujar Abdullah.
Aliansi menilai diskriminasi ini muncul akibat minimnya sosialisasi, keterlambatan informasi, hingga sistem digital yang mengunci akses pendaftaran.
Dampaknya, honorer non-database kehilangan kesempatan mengikuti PPPK Tahap II.
Selain itu, perbedaan kebijakan antara honorer database dan non-database disebut memicu keresahan sosial dan penurunan motivasi kerja.
Banyak honorer non-database juga terancam kehilangan pekerjaan karena tidak ada regulasi keberlanjutan status setelah gagal seleksi.
Ketua Korlapnas, Ariz Gunanza, menambahkan banyak honorer non-database akhirnya diberhentikan atau dialihkan menjadi tenaga outsourcing akibat ketiadaan dasar hukum.
“Padahal BKN menyampaikan tidak akan ada PHK massal. Tetapi banyak honorer non-database justru kehilangan kepastian status dan dialihkan menjadi outsourcing dengan perlindungan kerja yang minim,” tegas Ariz.
Menurut Ariz, pola outsourcing juga berdampak pada turunnya kesejahteraan, karena sebagian gaji terpotong untuk fee pihak ketiga.
Ia menegaskan honorer non-database yang sudah mengabdi minimal dua tahun harus mendapat afirmasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Kami mendesak pemerintah membuat kebijakan afirmatif untuk honorer non-database. Prinsip keadilan dan non-diskriminasi harus ditegakkan sesuai UU ASN,”
Aksi berlangsung tertib dan damai. Massa berharap tuntutan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah untuk mencegah keresahan sosial yang lebih luas dan menjaga stabilitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik.***