Radarbadung.jawapos.com- Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pedagang wanita lansia berinisial N,59, di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial NAF, 32, yang merupakan ibu rumah tangga sekaligus orang tua murid di sekolah tempat korban berdagang.
Pelaku ditangkap kurang dari delapan jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (21/11/2025).
Motif utama di balik tindakan keji ini adalah perselisihan terkait uang tabungan milik korban yang dititipkan kepada pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua.
"Korban N berjualan di sekolah tersebut, sementara pelaku NAF merupakan orang tua murid," Ucap AKP Anggi.
Menurut Anggi, korban telah menitipkan uang sebagai tabungan kepada pelaku selama dua tahun terakhir, dengan nominal bervariasi.
"Tabungan ini sudah berjalan dua tahun dan jumlah akhirnya mencapai Rp12.450.000," Ucapnya.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa uang tabungan tersebut rencananya akan digunakan korban untuk menunaikan ibadah Umrah. Pelaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari karena faktor ekonomi.
AKP Anggi Eko Prasetyo juga membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi di rumah korban pada Kamis lalu (20/11/2025).
Pelaku meminta kelonggaran saat korban menagih tabungan tersebut pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Permintaan itu memicu cekcok antara keduanya di rumah korban.
"Pelaku tetap berada di rumah korban hingga waktu Maghrib tiba. Saat korban melaksanakan salat Magrib, pelaku NAF mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud," sambungnya.
Baca Juga: Cok Ace Jadi Calon Tunggal Ketua PHRI Bali 2025-2030
Setelah korban jatuh terlentang, pelaku melanjutkan aksinya dengan sadis. "Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali," ucap AKP Anggi.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga dilaporkan mencuri barang-barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku NAF kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," Ucap AKP Anggi.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penggelapan uang yang dipicu oleh kesulitan ekonomi, berujung pada tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan uang atau melakukan transaksi yang melibatkan jumlah besar.***
Editor : Donny Tabelak