WNA Rusia - Ukraina Eksodus ke Bali, Imigrasi Sebut Ancaman bagi Kedalautan Hukum dan Ekonomi
Marsellus Nabunome Pampur• Rabu, 3 Desember 2025 | 16:01 WIB
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto (kanan) dan Parlindungan selaku Kakanwil Imigrasi Bali
Radarbadung.jawapos.com- Bali mencatatkan angka kunjungan kumulatif Wisatawan asing sebanyak 5.297.869 jiwa pada September 2025.
Angka ini diprediksi masih akan bertambah, dan diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan hingga akhir tahun 2025.
Semakin meningkatnya angka kunjungan ini, juga berpotensi melahirkan persoalan yang cukup krusial.
Mulai dari penyalahgunaan ijin tinggal, over stay, WNA yang melanggar hukum dan adat istiadat di Bali.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto mengatakan kemudahan akses yang ditawarkan untuk menunjang pariwisata seringkali disalahgunakan.
”Ini menciptakan kerentanan hukum, ekonomi dan sosial," katanya di sela acara penandatanganan perjanjian kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (2/12).
Menurut dia, saat ini ada dua kelompok orang asing yang kini menjadi fokus pengawasan.
Pertama, kelompok Digital Nomads (Nomaden Digital). Dalam kelompok ini, banyak pekerja daring yang masuk dengan visa turis, namun menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal seperti pengajar yoga, tour guide dadakan.
Hal ini menciptakan grey area yang sulit dijangkau oleh penegakan hukum konvensional.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk predatory business yang menggerus pendapatan UMKM lokal.
Jenis kelompok yang kedua menurut Yusman adalah kelompok WNA eksodus geopolitik, di mana Bali kini menjadi tujuan utama eksodus orang asing dari negara-negara konflik seperti Rusia dan Ukraina.
”Meskipun banyak yang legal, kenaikan tajam kedatangan ini menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam dari Imigrasi terhadap isu-isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik," sebutnya.
Lanjut dia, trend pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali juga mengancam kondisi kedaulatan hukum dan ekonomi lokal Bali.
Jenis pelanggaran yang salah satunya paling menonjol adalah penyalahgunaan visa untuk bekerja.
Dimana orang asing masuk dengan Visa Kunjungan (VoA/B211) namun menjalankan bisnis dan mencari nafkah tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pelanggaran norma sosial dan budaya oleh orang asing seperti bertindak tidak sopan di tempat suci atau melakukan perbuatan asusila meresahkan publik dan bertentangan dengan visi pariwisata berbasis budaya Bali.
Selain itu, lanjut Yuldi Yusman, isu investasi asing ilegal melalui perjanjian nominee (pinjam nama) menjadi tantangan terberat.
”Praktik ini merugikan WNI dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi," lanjutnya.
Penanggulangan masalah ini tidak cukup hanya dengan penegakan hukum dan teknologi, melainkan membutuhkan kolaborasi strategis dengan Perguruan Tinggi, salah satunya adalah Universitas Udayana.
Sebagai salah satu perguruan tinggi berkualitas di Bali, Udayana menurut dia, memiliki kapasitas untuk menjadi mitra strategis.
Peran Perguruan Tinggi bukan sekadar kritikus, namun sebagai pusat riset untuk kebijakan berbasis bukti.
Dimana selanjutnya, nahasiswa juga dapat membantu Imigrasi dalam Patroli Siber, memantau forum digital nomads dan platform penyewaan properti untuk mengidentifikasi kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan orang asing.
Pada kesempatan itu, Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menyambut baik kerja sama ini.
la menegaskan bahwa ruang lingkup PKS tidak hanya terbatas pada riset, namun juga akan mengintegrasikan isu keimigrasian ke dalam kurikulum dan pengabdian masyarakat.
" Sebagai tindak lanjut PKS ini, Fakultas Hukum Unud, khususnya Program Studi S2 Magister Hukum, akan membentuk mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian," tandasnya.***