Radarbadung.jawapos.com- Aliran kepercayaan di Kabupaten Buleleng masuk dalam pantauan.
Pengawasan ini dilakukan oleh sejumlah lembaga pemerintah dan unsur masyarakat, yang tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Buleleng.
Tentu pengamatan ini dilakukan, guna mencegah aliran kepercayaan yang menimbulkan huru-hara.
Perkembangan regulasi terkait aliran kepercayaan, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, mempertegas hak penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Meski negara menjamin kebebasan berkeyakinan itu, tetapi PAKEM berfungsi memastikan praktik kepercayaan tidak menimbulkan konflik maupun ketertiban umum.
Tim ini diketahui terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan Kodim Buleleng, serta organisasi-organisasi keagamaan yang ada.
PAKEM disebut sebagai mekanisme untuk memastikan kebebasan tersebut tidak melanggar hak orang lain maupun ketertiban umum.
”Tugas dan fungsi pokok kami adalah mengadakan pengawasan sebagai langkah antisipasi, agar hal-hal yang tidak diinginkan, tidak berkembang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Kamis (4/12).
Katanya, ada dasar hukum, indikator ajaran yang perlu diawasi, hingga prosedur penanganan laporan di tingkat desa adat.
Termasuk syarat-syarat legal, untuk organisasi penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar secara resmi.
Maka dari itu, pengawasan terhadap aliran kepercayaan merupakan langkah penting untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
Pemantauan ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyimpangan agama, yang dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat.
PAKEM Buleleng mendorong masyarakat desa adat hingga kelompok keagamaan, untuk menyampaikan laporan bila menemukan praktik aliran, yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan.
”Kami berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami peran PAKEM dan turut menjaga stabilitas sosial serta kerukunan di wilayah Buleleng. Karena tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan memeluk agama atau kepercayaan,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak