Penutupan Akomodasi Wisata yang Melanggar, Warga di Jatiluwih Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih
Juliadi Radar Bali• Kamis, 4 Desember 2025 | 23:10 WIB
Suasana persawahan terasering yang kini sebagai warisan budaya dunia di Daya Tarik Wisata Jatiluwih, Penebel Tabanan.
Radarbadung.jawapos.com- Warga lokal Desa Jatiluwih meminta pemerintah tidak tebang pilih soal penutupan sejumlah akomodasi pariwisata yang melanggar tata ruang bangunan di kawasan wisata Jatiluwih, yang berstatus warisan budaya dunia (WBD).
Salah seorang warga lokal Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Penebel I Nengah Darmika Yasa atau Pan Yogi mengataku usaha akomodasi pariwisata miliknya telah ditutup sementara oleh Pansus TRAP DPRD Bali
Ia menyebut membuka usaha pariwisata berupa restaurant bernama Sunari, lantaran ia melihat perkembangan pariwisata di Jatiluwih.
Apalagi ia memiliki lahan warisan peninggalan orang tua dengan luas kurang dari 2 are. Ia pun membangun usahanya sebelum adanya RTRW di Tabanan.
"Saya buka usaha restaurant atau warung ini hanya untuk ekonomi semata. Karena menjadi seorang petani penghasilan tidak seberapa kami dapat," ujar Pan Yogi, ditemui usai sidak dilakukan oleh Panitia Kasus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/12).
Ia meminta pemerintah bersikap tegas tidak tebang pilih soal pelanggaran yang terjadi dikawasan Jatiluwih.
Artinya bukan hanya warga lokal yang memiliki usaha, melainkan investor yang berusaha di Jatiluwih juga harus ditertibkan.
Sejatinya ia sempat mengajukan permohonan ijin berusaha dan membangun dilahan miliknya. Namun lantaran berada pada jalur hijau sehingga ijin tidak keluar.
Sebagai warga lokal asli ia meminta kebijakan pemerintah untuk mencari solusi yang tepat. Jika dikembalikan lahan ini sebagai fungsi awal maka pemerintah harus memberikan konpensasi.
Saat ini Pemerintah Tabanan kepada petani di Jatiluwih hanya baru memberikan potongan pajak tanah lahan pertanian atau pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50 persen alias setengah.
Selain itu bantuan bibit juga diberikan, termasuk Manajemen DTW Jatiluwih juga memberikan bantuan pupuk.
"Baru setengah pemerintah berikan potongan pajak dalam setahun. Harapan pemerintah mari solusi jalan keluar yang terbaik khususnya bagi petani dan masyarakat lokal," ucapnya.
Sementara itu Sekda Tabanan I Gede Susila yang dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin (3/12) mengatakan dalam menyikapi 13 temuan akomodasi pariwisata yang melanggar di Jatiluwih.
Pihaknya dari Pemkab Tabanan telah mengambil langkah-langkah. Mulai dari sisi regulasi bahkan pembahasan dengan tim forum penataan ruang daerah.
Langkah secara administrasi pun pihaknya sudah tempuh terhadap 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar.
Yakni dengan memberikan surat-surat peringatan. Mulai dari surat peringatan SP1, SP2 dan SP3. Sebelum surat SP dikeluarkan pihaknya pula sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat.
"Dengan memberikan mereka pemamahan bahwa mereka melanggar membangun di kawasan WBD yang masuk dari lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Selain pelanggaran dari sisi regulasi tata ruang," ungkapnya.
Adanya penutupan sementara 13 akomodasi pariwisata yang ada di obyek Wisata Jatiluwih, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Tabanan.
Termasuk soal kompensasi apa keringanan untuk pembiayaan pertanian. Baik berupa pupuk, pajak ataupun lainnya.
"Hal itu kami sampaikan ke Bupati Tabanan untuk meringankan beban masyarakat petani lokal di Desa Jatiluwih," pungkasnya.***