Parah! Saat Sumatera Alami Bencana Hebat, Tarif Tiket Pesawat Naik Dratis Capai Rp 8 Juta
Rizki Maulizar• Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi, pesawat terbang berbadan lebar Airbus A340-300 milik Virgin Atlantic Airways.
Radarbadung.jawapos.com- Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Ruslan M. Daud, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas terkait lonjakan harga tiket pesawat di Aceh di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tarif pesawat dari Bandara Rembele, Bener Meriah, menuju Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, dilaporkan mencapai Rp 8 juta per orang.
“Ini sangat tidak masuk akal. Masak penerbangan antarkabupaten dalam satu provinsi bisa mencapai Rp 8 juta? Di tengah masyarakat tertimpa musibah, masih ada pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. Ini tidak boleh dibiarkan. Kemenhub harus bertindak tegas,” ujar Ruslan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, harga tiket dari Bener Meriah ke Bandara Kualanamu Medan juga melonjak drastis, padahal pada hari normal tarif pesawat perintis rute tersebut hanya sekitar Rp 501.500.
Kenaikan harga terjadi saat ratusan warga memadati Bandara Rembele akibat terbatasnya akses transportasi, setelah sejumlah jalur darat di dataran tinggi Gayo terputus, listrik padam, dan jaringan telekomunikasi terganggu akibat bencana.
Ruslan menyatakan bahwa maskapai seyogianya menurunkan tarif pada kondisi kedaruratan karena jalur udara merupakan satu-satunya akses mobilitas warga.
“Masyarakat di Bener Meriah dan Aceh Tengah masih terisolasi. Tapi harga tiket justru mencekik. Masyarakat sedang musibah jangan lagi dibebani seperti ini,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah melakukan pengawasan ketat dan investigasi terhadap indikasi permainan tarif yang berpotensi masuk kategori predatory pricing, terlebih dilakukan saat rakyat sedang terkena musibah.
“Ini bukan semata persoalan ekonomi, tetapi persoalan kemanusiaan. Kemenhub harus menginvestigasi, mengevaluasi operator, menegakkan aturan tarif batas atas dan batas bawah, serta memberi sanksi kepada pihak yang bermain harga,” pungkas Ruslan.***