Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kecewa karena Terdakwa Togar Situmorang jadi Tahanan Kota, Korban Bersurat ke Mahkamah Agung

Donny Tabelak • Jumat, 12 Desember 2025 | 20:04 WIB
Togar Situmorang sebelum dibawa ke ruang sidang, Kamis (13/11/2025) lalu. Ia kini menjadi tahanan kota.
Togar Situmorang sebelum dibawa ke ruang sidang, Kamis (13/11/2025) lalu. Ia kini menjadi tahanan kota.

Radarbadung.jawapos.com- Terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan permohonan terdakwa Dr. Togar Situmorang, Fanni Lauren Christie bersurat resmi kepada Ketua Pengadilan Denpasar Kelas IA dengan tembusan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. 

Sekadar diketahui, Fanni Lauren Christie merupakan korban dalam kasus penggelapan Rp 1,8 miliar dengan terdakwa Togar Situmorang. 

Kasus tersebut terjadi saat Togar Situmorang menjadi pengacara Fanni Lauren Christie. 

Sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin H Sayuti mengabulkan pengalihan status Togar Situmorang dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. 

Dalam salinan surat yang diterima wartawan, Fanni menyebutkan alasan permohonan menjadi tahanan kota karena riwayat sakit sangat tidak memenuhi standar urgensi medis dan mencederai rasa keadilan.

 Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Vina Aprinita Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Pun dengan dijadikan Togar sebagai tahanan kota, Fanni menyebutkan Togar Situmorang berpotensi mengulangi perbuatannya, mengganggu atau menekan dirinya sebagai korban, mempengaruhi saksi, serta menghilangkan atau mengubah barang bukti. 

Fanni berharap terdakwa Togar Situmorang dapat ditempatkan kembali sebagai tahanan rutan. 

Fanni juga berharap Kejaksaan Tinggi Bali melalui jaksa penuntut umum, mengajukan peninjauan kembali terkait penetapan tahanan kota bagi terdakwa Togar Situmorang. 

Dalam suratnya, Fanni juga mengungkapkan, selama menyandang status sebagai terdakwa, Togar Situmorang juga menunjukkan tindakan yang merugikannya secara berulang. 

Antara lain, Togar Situmorang mengajukan empat gugatan perdata dan laporan kepolisian terhadap dirinya. 

Keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Togar Situmorang menjadi tahanan kota juga dikritik Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik.

Lewat akun media sosial resminya, wanita yang akrab disapa Mbok Niluh itu meminta followersnya untuk berdonasi demi memasang kloset yang nyaman di Lapas Kerobokan agar bisa digunakan Togar Situmorang.

Kritik anggota DPD RI itu dikarenakan pada persidangan Togar Situmorang mengeluhkan kloset di Lapas Kerobokan. 

”Di lapas posisi WC tidak bagus,” kata Togar Situmorang pada persidangan Kamis 13 November 2025. 

Pada postingan Mbok Niluh tersebut juga banyak komentar publik yang kecewa dengan keputusan majelis hakim. 

Pada persidangan kasus penggelapan dengan terdakwa Togar Situmorang pada Kamis 11 Desember 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi dari terdakwa. 

Menurut JPU kasus penggelapan dengan terdakwa Togar Situmorang bukanlah ranah kode etik advokat. 

Sehingga, kasus penggelapan Rp 1,8 miliar harus tetap bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada Kamis 18 Desember 2025 mendatang. 

Fanni Lauren meminta dukungan publik untuk turut memantau jalannya persidangan sehingga keputusan yang dihasilkan memenuhi rasa keadilan.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #mahkamah agung #lapas kerobokan #ni luh djelantik #togar situmorang