Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Jerat Burung Cendet di Kawasan Taman Nasional, Kakak 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui

Acep Tomi Rianto • Senin, 15 Desember 2025 | 18:05 WIB
Kakek Masir saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dituntut dua tahun penjara karena menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, kawasan konservasi.
Kakek Masir saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dituntut dua tahun penjara karena menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, kawasan konservasi.

Radarbadung.jawapos.com- Seorang kakek berusia 71 tahun asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Masir, tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo.

Ia dituntut karena terbukti menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Tangisan Masir pecah ketika tuntutan dibacakan jaksa. Dengan suara terbata-bata, ia beberapa kali mengusap air mata di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan tuntutan tersebut merupakan tuntutan minimal sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tuntutan dua tahun penjara ini adalah tuntutan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa tidak bisa diberikan keadilan restoratif karena perbuatannya dilakukan secara berulang,” ucap Huda Hazamal, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo.

Menurut jaksa, Masir bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Ia tercatat pernah tertangkap dan diperingatkan beberapa kali, bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa sudah pernah ditangkap sebelumnya dan telah diberikan pembinaan serta peringatan. Karena terus mengulangi perbuatannya, maka perkara ini diproses secara pidana,” ucap Huda Hazamal.

Masir ditangkap oleh petugas Balai Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 saat berada di dalam kawasan hutan konservasi.

Dari tangannya, petugas mengamankan lima ekor burung cendet yang ditangkap menggunakan alat jerat.

Sementara itu, kuasa hukum Masir memohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia dan faktor ekonomi.

“Klien kami sudah berusia lanjut dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia menangkap burung bukan untuk memperkaya diri, melainkan semata-mata untuk bertahan hidup. Kami berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” ucap Adian, S.H., kuasa hukum Masir.

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa tindakan Masir dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Putra Masir, Rusmadi,50, mengaku ayahnya terpaksa masuk hutan karena tidak ada sumber penghasilan lain.

“Ayah saya sudah tua dan tidak punya pekerjaan. Waktu itu istri saya minta uang untuk beli beras, jadi ayah nekat masuk hutan untuk menangkap burung. Burungnya dijual murah, tidak sampai Rp50 ribu,” ucap Rusmadi.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo membenarkan jalannya persidangan dan agenda sidang berikutnya.

“Sidang hari ini beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” ucap Mas Hardi Polo, Humas PN Situbondo.

Masir didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan menangkap dan memperdagangkan satwa liar dari kawasan konservasi tanpa izin.

Kasus ini memantik perhatian publik dan memunculkan perdebatan luas di masyarakat antara penegakan hukum lingkungan dan rasa keadilan sosial, terutama terhadap warga lanjut usia dengan kondisi ekonomi yang terbatas. 

Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pn situbondo #taman nasional baluran #burung cendet #kawasan konservasi