Francelino Junior• Senin, 5 Januari 2026 | 08:02 WIB
Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Radarbadung.jawapos.com- Warga Negara Asing (WNA) yang bertindak nakal di Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana harus mendapatkan tindakan tegas. Deportasi menjadi hukuman bagi mereka yang melanggar aturan.
Tercatat sepanjang 2025, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja telah memulangkan paksa 28 orang WNA.
Meski begitu, jumlah ini ternyata menurun dibandingkan 2024, yakni 30 orang yang terdeportasi.
Jumlah ini mencakup tiga wilayah, sebab area kerja Imigrasi Singaraja di tiga kabupaten.
”Pelanggarannya didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan juga overstay. Kebanyakan berasal dari Tiongkok ada enam orang, Sri Lanka lima orang, dan Turki empat orang,” ujar Kepala Kanim Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra pada Minggu (4/1).
Meski berhasil memulangkan WNA nakal, tetapi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Upaya ini dilakukan, untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kawasan Bali Utara, mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
”Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibawah leading sektor Kesbangpol. Timpora ini ada di Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem,” tandas Agung Gde.***