Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Uang Ratusan Miliar Korban Kejahatan Scam Dikembalikan

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:20 WIB
Foto Istimewa. Pengembalian secara simbolik kepada korban scam.
Foto Istimewa. Pengembalian secara simbolik kepada korban scam.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Dana sebanyak Rp161 miliar milik para korban scam atau penipuan digital akhirnya dikembalikan kepada 1.070 korban oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
 
Pengembalian dana ini dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu  (22/1).
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengembalian dana korban scam menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya.
 
 ”Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama," katanya dalam keterangan resmi, Kamis lalu (22/1).
 
Para pelaku kejahatan melancarkan aksinya dengan beragam modus. Seperti penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
 
Baca Juga: Melanggar, Sejumlah Bangunan di Bali Handara Disegel, Manajemen Klaim hanya Renovasi
 
Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
 
Dengan banyaknya modus ini, IASC punengdapi lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaika sehingga perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran.
 
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan.
 
Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan. 
 
Sementara itu, sejak berdiri pada 22 November 2024, hingga pada 14 Januari 2026 IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan.
 
Dari total aduan ini nilai total ketugian mencapai Rp 9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp 436,88 miliar.
 
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC.
 
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.***
Editor : Donny Tabelak
#otoritas jasa keuangan #Scam #penipuan digital #ojk