Radarbadung.jawapos.com- Mahasiswa Aceh menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat Sandika, pemuda asal Kampung Wih Bakong yang dituntut 1,6 tahun penjara setelah mengamankan terduga pencuri mesin kopi milik nenenknya.
Mahasiswa mendesak agar putusan hukum terhadap Sandika tidak menjadi preseden buruk yang melemahkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Aktivis mahasiswa menilai bahwa kasus ini telah memicu ketakutan kolektif di tengah warga.
Mereka khawatir jika niat baik masyarakat untuk membantu kepolisian menangkap pelaku kriminal justru berujung pidana, maka ke depannya masyarakat akan memilih bersikap apatis.
"Kami meminta keadilan bagi Sandika. Jika warga yang berani menangkap pencuri malah dipenjara, ini adalah sinyal buruk bagi keamanan desa. Jangan sampai hukum membunuh semangat gotong royong warga dalam memberantas kejahatan," ujar Ketua mahasiswa, Gifar.
Mahasiswa berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek sosiologis dan konteks pengamanan yang dilakukan warga.
Lebih lanjut Ia meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Takengon untuk mempertimbangkan konteks bahwa Sandika tidak melakukan kejahatan terencana, melainkan respon spontan dalam menjaga harta benda lingkungan.***
Editor : Donny Tabelak