Radarbadung.jawapos.com– Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Bali mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, distributor, dan ritel modern di Kota Denpasar menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sidak yang dilaksanakan pada Sabtu (7/2) dan Minggu (8/2/2026) ini menyasar Pasar Kreneng, sejumlah toko dan kios pedagang, distributor pangan seperti CV. Sumber Pangan dan CV. Crystal, serta ritel modern di antaranya Tiara Dewata dan Pande Putri di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Perum Bulog.
Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan guna menjaga keterjangkauan harga, menjamin keamanan, serta memastikan mutu pangan yang beredar di masyarakat.
Dalam sidak tersebut, petugas memantau sejumlah komoditas strategis kebutuhan masyarakat, seperti beras, telur ayam, cabai, bawang merah dan bawang putih, gula, serta daging.
Tim juga berdialog langsung dengan pedagang untuk memperoleh gambaran riil terkait harga jual, pasokan, dan jalur distribusi bahan pangan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pelaksanaan sidak tersebut.
Ia menyampaikan bahwa secara umum harga bahan pangan di Bali masih relatif stabil menjelang hari raya keagamaan.
”Sidak ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga dan memastikan bahan pangan yang beredar aman serta bermutu,” ujarnya.
Meski demikian, dari hasil pengawasan ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya penjualan daging ayam seharga Rp42.000 per kilogram yang melebihi HET Rp40.000 per kilogram, serta gula pasir yang dijual Rp17.800 per kilogram dari ketentuan HET Rp17.500 per kilogram.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan surat teguran. Sementara itu, pedagang yang telah mematuhi ketentuan harga, seperti penjualan cabai rawit merah sesuai HET Rp70.000 per kilogram, mendapat apresiasi dari tim inspeksi.
Ariasandy menegaskan, Satgas Saber Pangan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha apabila tidak ada perbaikan.
”Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala bersama instansi terkait untuk mencegah praktik penimbunan dan permainan harga, sekaligus menjaga pasokan tetap terjaga,” tegasnya.
Satgas Saber Pangan Polda Bali berharap langkah ini dapat menciptakan situasi pasar yang kondusif, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.***
Editor : Donny Tabelak