Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali karena Curang dan Kredit Serampangan

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:46 WIB

OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli, Bali, karena curang.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli, Bali, karena curang.

Radarbadung.jawapos.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin, pihaknya telah melakukan pengawasan mendalam dan mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola BPR tersebut.

Termasuk fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.

"Sejak permasalahan terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, pembinaan, evaluasi kinerja manajemen, hingga pengawasan rencana tindak penyehatan," ujarnya pada Kamis (19/2).

Namun kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan memadai.

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) predikat Tidak Sehat.

Meskipun telah menyusun rencana tindak penyehatan, PT BPR Kamadana tidak mampu merealisasikannya secara penuh.

Akibatnya, pada 16 Desember 2025 statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham juga tidak berhasil melakukan penyehatan.

OJK telah memberikan sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melanggar.

Berdasarkan Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha.

Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah.

"Seluruh kebijakan dan langkah pengawasan berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas," tambah Puji Rahayu.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Donny Tabelak
#kintamani #bali #OJK Bali #curang #izin dicabut #bangli #BPR Kamadana #Serampangan