Radarbadung.jawapos.com- Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AKT (16 tahun), siswi salah satu SMA di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik sejak 13 Januari 2026.
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, yang menyatakan kejadian terjadi di kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan jebolan Indonesian Idol musim ke-13 tahun 2025 dengan nama panggung Piche Kota.
Di media sosial, warganet terbagi pendapat: sebagian mendesak penanganan yang cepat dan tuntas terhadap semua tersangka, namun ada juga yang memberikan penilaian negatif terhadap korban dan membela pelaku yang tengah naik daun.
Tak hanya itu, beberapa pihak bahkan menghubungkan kasus ini dengan jabatan politik orang tua salah satu pelaku yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu.
Hak-Hak Korban Diatur dalam Dua UU Penting
Advokat asal Atambua yang berpraktik di Bali, Yulius Benyamin Seran yang akrab disapa Elan, yang pernah menjadi pembicara dalam workshop internasional PBB-Unicef di Bangkok terkait kekerasan seksual terhadap anak, memberikan edukasi hukum terkait kasus ini.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, penyidik wajib menghadirkan psikolog anak untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai korban maupun pelaku.
Hal ini penting karena anak yang terlibat dalam proses hukum termasuk kelompok rentan yang berisiko mengalami guncangan jiwa, terutama setelah kasus menjadi viral dan berdampak negatif pada psikologis korban.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlaku sejak 09 Mei 2022 juga menjamin hak-hak korban, antara lain:
- Hak atas perlindungan kerahasiaan identitas, yang wajib dirahasiakan oleh media dan aparat penegak hukum.
- Hak atas keamanan pribadi dari ancaman pelaku atau pihak lain.
- Hak untuk menghapus konten yang bermuatan seksual terkait kasus di media elektronik.
- Hak mengikuti proses peradilan yang tertutup untuk umum.
- Hak dalam pemeriksaan khusus dengan pendampingan psikolog, agar korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan tidak ditanya pertanyaan yang menjerat.
- Hak restitusi berupa ganti rugi atas kerugian fisik dan mental yang ditimbulkan.
Sanksi Tegas dan Penanganan yang Tuntas
Elan menambahkan bahwa UU TPKS juga mengatur sanksi tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, seperti hukuman mati, seumur hidup, atau kebiri kimia.
Pembayaran restitusi juga perlu diterapkan untuk pemulihan dampak psikologis dan mendukung masa depan korban.
Ia menegaskan bahwa setiap persetubuhan terhadap anak di bawah umur 18 tahun merupakan kekerasan seksual, meskipun diklaim dilakukan atas dasar suka sama suka.
Menurutnya, keterangan saksi korban yang dikuatkan dengan visum et repertum sudah cukup sebagai alat bukti awal untuk menetapkan tersangka.
"Kasus ini harus menjadi model penanganan yang tuntas. Jika ditemukan ada pelaku lain yang pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban, mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," tegas Elan.
Ia juga mengingatkan bahwa hak-hak anak yang telah diratifikasi melalui Konvensi Hak Anak (melalui Keppres No. 36 Tahun 1990) tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun.***
Editor : Donny Tabelak