Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMA di Belu: Dua Tersangka Diringkus, TSK Jebolan Indonesian Idol Dalam Perawatan

Donny Tabelak • Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:15 WIB

Ilustrasi, dua dari tiga tersangka dugaan   kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak siswi SMA di Atambua, Belu, NTT, saat ini sudah diamankan di Polres Belu. Sementara 1 Tsk masih dirawat di RS.
Ilustrasi, dua dari tiga tersangka dugaan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak siswi SMA di Atambua, Belu, NTT, saat ini sudah diamankan di Polres Belu. Sementara 1 Tsk masih dirawat di RS.

Radarbadung.jawapos.com– Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AKT (16 tahun), siswi SMA di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT, telah menjadi sorotan publik sejak dilaporkan pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kejadian dinyatakan terjadi di kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah salah satu tersangka (TSK) yang ditetapkan merupakan jebolan Indonesian Idol musim ke-13 tahun 2025 dengan nama panggung Piche Kota (inisial PK).

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

"Perlindungan anak adalah prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali," tegasnya.

Hingga saat ini, dua tersangka telah berhasil ditangkap oleh penyidik Satreskrim.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA, tersangka berinisial RS ditahan dan kini berada di Rutan Polres Belu.

Kemudian pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, pihak kepolisian mengamankan tersangka PK di kediamannya.

Kedua langkah penindakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap tersangka RM yang sebelumnya berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai DPO.

Penanganan kasus ini mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan.

Setelah penangkapan, PK mengeluhkan kondisi kesehatan tidak baik.

Penyidik segera melakukan pemeriksaan awal bersama dokter mitra klinik Polres Belu, kemudian membawanya ke RSUD Atambua untuk observasi dan perawatan lebih lanjut.

Saat ini tersangka masih dirawat inap dengan pendampingan petugas.

"Kami menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk akses pelayanan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum. Namun demikian, proses penegakan hukum tidak akan dihentikan dan akan tetap berjalan sesuai aturan," tambah Kapolres.

Polres Belu saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Belu, sementara menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus kepada pihak berwenang.

"Kita ajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kekerasan dan mendukung penegakan hukum. Polri siap memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban," pungkas Kapolres.

Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan. ***

Editor : Donny Tabelak
#indonesian idol #piche kota #timor leste #kekerasan seksual anak #Polres Belu #anak di bawah umur