Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tol Gilimanuk-Mengwi: Seksi I Dibatalkan, Komisi III DPRD Bali Akan Panggil Dinas PUPR

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:01 WIB

Ilustrasi, Berdasarkan surat Direktur Jalan Bebas Hambatan Nomor P50102/B/BK/2026/24 tertanggal 11 Februari 2026, Seksi I yang menghubungkan Gilimanuk–Pekutatan resmi dibatalkan.
Ilustrasi, Berdasarkan surat Direktur Jalan Bebas Hambatan Nomor P50102/B/BK/2026/24 tertanggal 11 Februari 2026, Seksi I yang menghubungkan Gilimanuk–Pekutatan resmi dibatalkan.

Radarbadung.jawapos.com– Nasib proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi berubah.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah menggantung hampir empat tahun ini mendapatkan pemangkasan trase, di mana Seksi I yang menghubungkan Gilimanuk–Pekutatan resmi dibatalkan sesuai surat Direktur Jalan Bebas Hambatan Nomor P50102/B/BK/2026/24 tertanggal 11 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengakui belum mendapatkan informasi maupun koordinasi resmi dari pihak eksekutif terkait perubahan rencana pembangunan ini.

"Sampai saat ini belum ada informasi dan koordinasi dengan Komisi III," ujarnya saat dihubungi kemarin (4/3).

Dengan hanya Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi) yang dipastikan berlanjut, Komisi III berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPRKIM (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Provinsi Bali.

Rapat tersebut akan dilakukan dalam pembahasan rencana kerja tahun 2027 dengan fokus pada progres pembangunan tol.

"Kami akan tanya progres Tol Gilimanuk-Mengwi di rapat tersebut. Pembangunan tol ini sangat krusial untuk mengurai kemacetan di jalur yang kerap dipadati kendaraan berat. Kami berharap proyek ini benar-benar berjalan dan akan terus kami dorong," tegas politikus Gerindra tersebut.

Sebagai catatan, rencana awal pembangunan tol ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pembatalan Seksi I terjadi menyusul berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) pada 25 Februari lalu, sehingga pemblokiran tanah warga di kawasan tersebut otomatis dibuka kembali.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd bali #jalan tol #gubernur bali #PSN 2025 #Tol Gilimanuk Mengwi #pupr #Proyek Strategis Nasional