Radarbadung.jawapos.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melakukan tinjauan langsung terhadap Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan, posko ini difungsikan khusus untuk memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Layanan konsultasi THR telah beroperasi sejak 2 Maret 2026, melayani berbagai pertanyaan pekerja mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan pada kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang paling banyak ditanyakan adalah apakah layak mendapatkan THR jika terjadi PHK, serta cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan terkait hak THR tersebut," ucap Menaker saat melakukan tinjauan pada Kamis lalu (5/3/2026).
Selain konsultasi, layanan pengaduan THR akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya, sesuai batas waktu pembayaran yang ditetapkan pemerintah.
Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00 – 15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya, untuk menangani laporan seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap pengaduan akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko, dengan mekanisme yang memastikan respons cepat dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker menyediakan akses secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
Menaker mengimbau agar posko THR juga dibentuk di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota/kabupaten, dan kawasan industri, serta terintegrasi dengan posko pusat.
"Saya tekankan, masyarakat tidak perlu datang langsung, bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu untuk berkonsultasi atau melaporkan masalah terkait THR," jelasnya.
Menutup kunjungan, Menaker menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikannya, agar setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga," pungkas Yassierli.***
Editor : Donny Tabelak