Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Proyek LNG di Desa Serangan Diprotes Warga, Pemprov Bali Sebut Tak Ganggu Ekosistem Laut

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 9 Maret 2026 | 16:31 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebutkan proyek LNG di Desa Serangan tak merusak ekosistem laut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebutkan proyek LNG di Desa Serangan tak merusak ekosistem laut.

Radarbadung.jawapos.com– Proyek pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, tetap menjadi sorotan meskipun hingga kini belum menunjukkan pengerjaan fisik apapun.

Meskipun mendapat tentangan dari sebagian masyarakat, Pemprov Bali memastikan proyek ini akan berjalan untuk menjamin pasokan energi di Bali, setelah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan (Gus Setiawan), menjelaskan bahwa proses pengadaan LNG tengah berlangsung sesuai rencana. Bali diproyeksikan memiliki total kapasitas energi sebesar 1.550 megawatt (MW) dari sumber ini.

"Itu kapasitas pembangkitnya. Secara hitungan matematis, kapasitas terpasang dan kebutuhan untuk lima tahun ke depan masih sangat aman," ujarnya.

 Baca Juga: Terseret Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Putu Wini Kirim Video Minta Tolong Sebelum Hilang

Disebutkan bahwa terminal akan dibangun dengan konsep offshore (lepas pantai), berlokasi sekitar 3,5 kilometer dari bibir pantai.

Sistem pembangunannya menggunakan skema bisnis to business langsung ke pembangkit, tanpa menggunakan anggaran negara.

"Karena konsepnya offshore, instalasi FSRU akan ditarik ke bawah laut agar tidak mengganggu habitat mangrove. Jarak 3,5 kilometer dari pantai sudah cukup jauh," terangnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai dampak terhadap aktivitas nelayan, Gus Setiawan menegaskan proyek tidak akan mengganggu perekonomian dan sosial masyarakat.

Jarak tersebut dinilai ideal sehingga tidak akan mengganggu zona tangkap atau jalur melaut nelayan setempat.

Selain itu, dia menyampaikan komitmen Pemprov Bali untuk penggunaan energi bersih.

"Tidak hanya LNG, ke depan akan ada juga skema teknis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Battery Energy Storage System (BESS)," tambahnya.

Hingga saat ini, izin yang telah diperoleh adalah untuk model lepas pantai.

"Kami di daerah masih menunggu update. Yang sudah direstui adalah model offshore," jelasnya lagi.

Gus Setiawan meyakini posisi kapal dan dermaga penerima LNG yang jauh dari daratan tidak akan mengganggu tatanan sosial maupun ekologi laut.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melalui proses konsultasi publik.

"AMDAL sudah terbit, artinya sudah melewati diskusi panjang. Apa yang disepakati di sana sudah mempertimbangkan kebaikan untuk Bali dan lingkungannya," ucapnya.

Nantinya, PLN akan bertindak sebagai offtaker atau penyerap utama LNG tersebut. Jika merujuk RUPTL, target penyelesaiannya adalah tahun 2026.

"Tapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena saat ini Pemprov juga sedang fokus menyelesaikan penanganan sampah," tandasnya.

Baca Juga: Anjing Liar Diduga Rabies Ngamuk di Pasar Buleleng, 15 Warga Kena Gigitan

Di sisi lain, suara kritis tetap terdengar dari masyarakat setempat.

Wayan Patut, tokoh masyarakat sekaligus Prajuru Desa Adat Serangan, menyayangkan sikap DPRD Bali yang dinilai kurang serius menanggapi polemik ini.

Menurutnya, proyek LNG tetap menyimpan potensi ancaman bagi ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.

Ia juga mempertanyakan peran Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Prasarana Daerah (TRAP) DPRD Bali yang seharusnya lebih peka terhadap isu lingkungan di wilayah Serangan dan Sidakarya.

"Harap aspirasi warga yang terdampak langsung tidak diabaikan begitu saja demi proyek energi tersebut," harapnya.

Seperti diketahui, rencana pembangunan FSRU LNG mendapatkan landasan hukum setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 oleh PT Dewata Energi Bersih.

SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.***

Editor : Donny Tabelak
#desa serangan #esdm #proyek lng #Pansus TRAP DPRD Bali #Pemprov Bali #nelayan