Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

TPA Suwung Akan Ditutup Total, Pejabat Daerah Terancam Tersangka – Wali Kota Denpasar Menangis Minta Bantuan

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:47 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya di hadapan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya di hadapan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang.

Ancaman Tersangka untuk Pejabat Daerah, TPA Suwung Akan Ditutup Total: Wali Kota Denpasar Menangis Minta Bantuan Atasi Krisis Sampah

Radarbadung.jawapoa.com- Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung telah ditetapkan sebagai kebijakan yang tidak dapat ditunda lagi.

Kondisi ini membuat pejabat daerah di Denpasar dan Badung berada dalam ancaman menjadi tersangka, mengingat kasus TPA Suwung kini telah memasuki tahap penyidikan.

Beberapa pejabat telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster yang mengaku telah mengikuti proses pemberian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keputusan penutupan dilakukan secara bertahap.

Mulai 1 April 2026, pembuangan sampah organik ke TPA Suwung akan dilarang sepenuhnya, setelah diberikan masa transisi hingga 31 Maret mendatang.

Sedangkan untuk sampah residu anorganik, hanya diperbolehkan masuk hingga 31 Juli 2026 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur Koster dalam rapat koordinasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, pada Senin (9/3) pagi.

Acara tersebut menjadi sangat emosional ketika Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menangis sambil meminta dukungan dari seluruh pihak.

"Bapak, Ibu semuanya, mohon sekali dukungan untuk bekerja keras. Tiang ngidih tulung (saya minta tolong), agar arahan dari Menteri bisa kita wujudkan dengan baik," ucapnya dengan suara bergetar.

 Baca Juga: Banjir Bandang di Desa Banjar, Sekolah Terendam Lumpur, Siswa Terpaksa Belajar Daring

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten terkait telah dipanggil terkait kasus TPA Suwung.

"Saya sendiri juga sudah menjalani proses pemberian keterangan dan membuat BAP," katanya.

Selain Denpasar dan Badung, seluruh daerah di Bali juga diwajibkan membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.

Koster memberikan peringatan tegas terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi Bali.

"Saya akan tegas, BKK akan kami berikan hanya jika ada komitmen jelas untuk menjalankan sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Kalau tidak, kami tidak akan memberikan bantuan apapun agar tidak terjadi masalah serupa dengan TPA Suwung," tegasnya.

Menurut Koster, upaya pengelolaan sampah di Bali telah dimulai sejak tahun 2018 dengan diterbitkannya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan.

"Larangan sedotan plastik sudah berjalan cukup baik, namun penggunaan tas kresek masih menjadi masalah terutama di pasar tradisional," jelasnya.

Pada tahun 2019, diterbitkan lagi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di berbagai fasilitas umum dan usaha.

Namun, pelaksanaannya terhambat akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020, serta fokus pada pemulihan ekonomi pada tahun 2021 hingga 2022.

Setelah kembali menjabat, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kebijakan ini menjadi pijakan bersama untuk mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya.

 Baca Juga: Duo Anggota Gangster Australia Divonis 16 Tahun Penjara, Penyedia Logistik Kena 12 Tahun Bui

"Kita harus bekerja sama agar tidak ada satu pun kepala daerah yang menjadi tersangka. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditetapkan," ujar Koster.

Sementara itu, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.

Untuk mengoperasionalisasikannya, telah dikeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

"Kita telah menyiapkan kebijakan, peraturan, hingga sisi pendanaan. Hari ini kita mengajak seluruh komponen untuk bersinergi dalam menangani permasalahan sampah," ujarnya.

Jaya Negara juga mengungkapkan bahwa Pemkot Denpasar telah membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura dan Kertalangu.

"Untuk pengolahan sampah organik, fasilitas sudah siap di kedua lokasi tersebut. Setelah melalui tahap pemilahan, sampah akan dikelola secara terpadu di TPST Kertalangu," jelasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#gubernur bali #sampah #wayan koster #kepala daerah #TPST Kertalangu #Tpst tahura #wali kota denpasar #jaya negara #tpa suwung ditutup