Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Masa Penlok Habis, Rencana Tol Gilimanuk-Mengwi Dimulai Ulang dari Nol

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:59 WIB

Ilustrasi proyek jalan Tol Gilimanuk- Mengwi. Kadis PUPR-KIM pastikan rencana Tol Gilimanuk-Mengwi ulang dari Nol.
Ilustrasi proyek jalan Tol Gilimanuk- Mengwi. Kadis PUPR-KIM pastikan rencana Tol Gilimanuk-Mengwi ulang dari Nol.

Radarbadung.jawapos.com– Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi yang sebelumnya mengalami pembatalan ruas Gilimanuk–Pekutatan kini harus dimulai kembali dari awal.

Hal ini disebabkan masa berlaku perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) resmi berakhir pada Selasa (25/2).

Ribuan bidang tanah warga yang sebelumnya terkunci pun kini bebas dari pemblokiran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-KIM) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, mengkonfirmasi bahwa dengan berakhirnya masa Penlok, seluruh proses proyek harus diulang dari nol.

"Prosesnya harus dimulai dari nol lagi setelah batas waktu Penlok berakhir pada 25 Februari lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kelanjutan mega proyek yang fokus pada Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi) akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Perkembangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke pemerintah pusat karena pemrakarsanya dari Bina Marga Kementerian PU. Akan segera dilakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait pusat," jelasnya.

Terkait pembebasan lahan, pendanaan direncanakan melalui skema solicited dengan dukungan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sedangkan proses pembebasannya dilakukan oleh pemerintah.

Nusakti juga mengakui minimnya minat investor pada proyek yang diharapkan berjalan dengan skema business to business (B to B).

Meskipun demikian, saat ini proyek masih dalam tahap proses tender serta evaluasi desain jalan tol.

Sebagaimana diketahui, pembangunan tol ini sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional, proyek ini bertujuan mempercepat pengembangan kawasan strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, meningkatkan produktivitas dengan menekan biaya distribusi, serta membuka akses pasar regional hingga internasional.***

Editor : Donny Tabelak
#kementerian pu #Tol Gilimanuk Mengwi #penlok #Pemprov Bali