Radarbadung.jawapos.com- Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2026 yang dibuka sejak 2 Maret 2026 telah menerima sebanyak 1.134 konsultasi dari masyarakat.
Untuk mengoptimalkan fungsinya, mulai Jumat (13/3/2026), layanan aduan terkait pembayaran THR resmi dibuka.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan bahwa posko memiliki dua layanan utama, yaitu konsultasi dan aduan.
"Layanan konsultasi melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan pada kondisi khusus seperti PHK. Sedangkan layanan aduan untuk melaporkan permasalahan pembayaran seperti THR yang belum dibayar atau dicicil," ujarnya.
Menaker menambahkan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.
"Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala segera melakukan pengaduan," tandasnya.
Berdasarkan laporan harian pada Kamis (12/3), tercatat konsultasi THR Online sebanyak 306, BHR Online 100, THR Tatap Muka 1, dan melalui Pusat Bantuan 7, dengan total 414 konsultasi pada hari tersebut.
Akumulasi total konsultasi periode 2-12 Maret mencapai 1.134, dengan rincian THR Online 673, BHR Online 382, THR Tatap Muka 10, BHR Tatap Muka 1, dan konsultasi melalui Pusat Bantuan 68.
Kemnaker menyediakan akses layanan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
"Kami berharap akses ini mempermudah pekerja, ojek online, dan kurir online untuk memanfaatkan layanan tanpa harus datang langsung," pungkas Yassierli.***
Editor : Donny Tabelak