Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

TNI Tangkap 4 Anggota Bais Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andre Yunus, Agus Widjajanto: TNI Tunjukkan Ketaatan pada Hukum

Donny Tabelak • Kamis, 19 Maret 2026 | 11:21 WIB

Agus Widjajanto. Penulis adalah pemerhati sosial budaya hukum dan Pertahanan.
Agus Widjajanto. Penulis adalah pemerhati sosial budaya hukum dan Pertahanan.

Radarbadung.jawapos.com– Mabes TNI berhasil menangkap dan memeriksa empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, wakil koordinator Kontras, di Salemba, Jakarta Pusat.

Keempat pelaku yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—diperiksa secara marathon oleh Polisi Militer (Pomdam TNI), seperti diungkapkan Komando Pusat Pomdam TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Kinerja cepat Mabes TNI ini mendapat apresiasi luas dari pengamat, kolumnis dan praktisi hukum Agus Widjajanto di Jakarta, Selasa (19/3/2026).

Agus menilai penanganan cepat kasus ini patut diapresiasi.

Menurutnya, TNI menunjukkan profesionalisme di tengah situasi yang kompleks.

"Ini tidak mudah, tapi institusi tetap berpegang teguh pada hukum sesuai arahan Panglima Tertinggi (Presiden)," ujarnya.

Dalam bingkai demokrasi, tegas Agus, aspek paling penting adalah komitmen penegakan hukum dan respons cepat.

"Masalahnya bukan siapa atau institusi mana yang menangkap, tapi komitmen penegakan hukum sebagai negara hukum yang sedang diuji," katanya.

Ia juga mengemukakan kasus Cebongan yang melibatkan 12 anggota pasukan khusus di Kartosuro, di mana Serda Ucok dijatuhi hukuman berat, sebagai bukti TNI bertindak adil sesuai koridor hukum dan mendapat apresiasi masyarakat.

Di tengah dinamika geopolitik dunia yang kompleks, Agus mengajak agar nasionalisme kita terpanggil.

"Kasih kesempatan hukum berproses, jangan mengadili dalam opini," pungkasnya.

Agus juga menyoroti keberatan sebagian aktivis HAM dan LSM terhadap pengesahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, beberapa pasal dianggap mewakili kembalinya Dwi Fungsi TNI zaman Orde Baru.

"Ada tiga pasal yang disahkan DPR, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam strategi pertahanan yang administratif berada di bawah Kemhan, Pasal 7 tentang tugas operasi selain perang (keamanan siber dan penyelamatan WNI luar negeri), dan Pasal 47 tentang pengisian jabatan di lembaga oleh anggota TNI," jelasnya.

Menurut Agus, ketiga pasal tersebut sudah wajar dan sesuai kapasitas TNI.

"Kewenangan tambahan itu memang ranah pertahanan negara, bukan kamtibmas. Misalnya, pembajakan di kedubes RI luar negeri adalah domain tentara yang harus terjun," katanya.***

Editor : Donny Tabelak
#kontras #penyiraman air keras #Agus Widjajanto #tni #aktivis #bais