Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Hak Pekerja Dipermainkan, 1.273 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR

Donny Tabelak • Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47 WIB

Kemnaker terima aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan (1.273 laporan), disusul THR tidak sesuai ketentuan (474) dan THR terlambat dibayar (366).
Kemnaker terima aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan (1.273 laporan), disusul THR tidak sesuai ketentuan (474) dan THR terlambat dibayar (366).

Radarbadung.jawapos.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur Nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini untuk memastikan pekerja/buruh, pengemudi ojek online, dan kurir online tetap dapat mengakses layanan konsultasi dan menyampaikan aduan THR-BHR.

Yassierli menegaskan, kehadiran posko selama libur penting agar persoalan pembayaran hak keagamaan tidak berlarut-larut, mengingat kebutuhan pekerja dan keluarga meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.

"Meski libur, pemerintah tetap hadir. Pekerja/buruh yang adukan THR atau pengemudi/kurir yang konsultasi BHR bisa pakai layanan kami, baik tatap muka maupun daring," kata Yassierli melalui siaran pers Humas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnakan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk tindaklanjuti aduan THR agar penanganan cepat dan sesuai ketentuan.

"Khusus aduan THR, pengawas di tingkat provinsi juga siap koordinasi, jadi penanganan lebih cepat," ujarnya.

Layanan tatap muka posko dibuka pukul 08.00-15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker.

Sementara layanan daring bisa diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp 081280001112.

Posko direncanakan tetap buka hingga H+7 Idulfitri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan, periode 4-17 Maret 2026, posko menerima 2.488 layanan konsultasi (1.993 THR dan 495 BHR).

Kanal live chat situs poskothr.kemnaker.go.id jadi paling banyak (2.246 layanan), terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 BHR.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan, periode 13-18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, posko menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan (1.273 laporan), disusul THR tidak sesuai ketentuan (474) dan THR terlambat dibayar (366).

Tiga provinsi dengan aduan tertinggi: DKI Jakarta (573 aduan), Jawa Barat (461 aduan), dan Banten (173 aduan).

Ismail mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu batas akhir.

"Kami tegaskan, aduan THR tidak dibayarkan jadi prioritas pengawasan. Kami minta perusahaan patuhi ketentuan agar hak pekerja diterima tepat waktu," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#ojol #pekerja #Posko Aduan #thr #kementerian ketenagakerjaan #kemnaker