Radarbadung.jawapos.com- Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 menuai sorotan.
Sejumlah konten viral di media sosial memperlihatkan adanya pelanggaran Catur Brata Penyepian.
Tak hanya itu, terjadi peristiwa pembacokan akibat pesta minuman keras (miras) saat sipeng.
Fenomena tersebut memantik perbincangan publik sekaligus memunculkan pertanyaan soal pemaknaan Nyepi di Bali.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pun mengaku prihatin dengan mencuatnya fenomena tersebut.
Terlebih hal itu terjadi saat umat Hindu seharusnya melakukan catur brata penyepian.
Ketua PHDI Buleleng, I Gde Made Metera, mengungkapkan maraknya unggahan hingga siaran langsung saat Nyepi menjadi bahan pergunjingan.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya kesadaran umat dalam menjalankan ajaran suci.
“Catur Brata Penyepian merupakan ajaran suci untuk pengendalian diri. Bukan sekadar seremonial, tetapi momentum refleksi dan evaluasi diri,” ucap Metera saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3).
Ia menjelaskan, Catur Brata Penyepian mencakup amati geni (tidak menyalakan api atau cahaya), amati karya (tidak bekerja), amati lelungaan (tidak bepergian), serta amati lelanguan (tidak menikmati hiburan).
Melalui empat hal tersebut, umat Hindu diajak melakukan kontemplasi atas pikiran, ucapan, dan perbuatan selama setahun terakhir.
Menurut Metera, Nyepi tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga berdampak positif terhadap lingkungan.
Penghentian aktivitas selama sehari penuh terbukti mampu menekan polusi dan memberi ruang pemulihan bagi alam.
Nilai ini bahkan telah mendapat pengakuan luas, baik dari masyarakat non-Hindu maupun dunia internasional.
“Orang lain saja menghargai Nyepi, bahkan dunia mengakui manfaatnya. Seharusnya umat Hindu sendiri lebih disiplin menjalankannya,” ujar Metera.
Menyikapi masih adanya pelanggaran, PHDI menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan ketimbang sekadar penjatuhan sanksi.
Penanaman nilai-nilai Nyepi, kata dia, harus dimulai dari lingkungan keluarga, diperkuat di sekolah, hingga didukung tokoh masyarakat di desa adat.
“Kalau masih ada yang melanggar, itu artinya edukasi harus diperkuat. Mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga masyarakat,” jelasnya.
Terkait sanksi adat, Metera menegaskan penerapannya dimungkinkan sepanjang telah diatur dalam awig-awig desa adat sebagai kesepakatan bersama (semaya).
Dalam ajaran Hindu, selain semaya, dikenal pula konsep sima (kebiasaan) dan dresta (tradisi hingga sastra agama) sebagai pijakan dalam kehidupan beragama.
Di sisi lain, PHDI mendorong langkah lebih tegas guna menjaga kekhusyukan Nyepi, salah satunya melalui pembatasan akses internet.
Menurut Metera, jika aktivitas bandara, penyeberangan, hingga transportasi darat dapat dihentikan, maka pembatasan komunikasi digital juga layak dipertimbangkan.
“Kalau internet bisa dihentikan saat Nyepi, itu sangat baik. Umat bisa lebih fokus menjalankan Catur Brata tanpa gangguan,” demikian Metera.***
Editor : Donny Tabelak