Radarbadung.jawapos.com– Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap jaringan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Penindakan ini merupakan upaya nyata menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin lalu (7/4/2026).
Acara dihadiri oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, serta perwakilan dari TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan komitmen aparat dalam menjalankan arahan pemerintah.
"Kami tegaskan agar pelaku segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum dilakukan konsisten dan tanpa toleransi karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencuri hak masyarakat yang membutuhkan," ucap Nunung.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol Moh. Irhamni, membeberkan modus operandi para pelaku.
Untuk BBM subsidi, pelaku membeli secara berulang di SPBU menggunakan truk modifikasi, lalu menimbun dan menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.
Mereka bahkan menggunakan plat nomor palsu untuk menyiasati sistem barcode.
Sedangkan untuk LPG subsidi, modus yang digunakan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg atau 50 kg, kemudian dijual sebagai gas non-subsidi dengan harga jauh lebih mahal.
"Keberhasilan ini berkat sinergi solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan, PPATK, Kementerian ESDM, dan Pertamina. Ke depan, kerja sama ini akan terus diperkuat," pungkas Irhamni.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh upaya Polri dan TNI menindak tegas pihak-pihak maupun oknum yang terlibat. Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukan agar benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak," ujar Eko.
Eko menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak mentolerir penyimpangan.
"Kami telah melakukan pengawasan ketat. Bagi mitra atau penyalur yang terbukti melanggar, selain proses hukum, kami juga menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegasnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM hanya di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi berplang hijau, serta memastikan tabung dalam kondisi tersegel.
Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center di nomor 135.***