Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bali Jadi Jalur Utama Perdagangan Burung Ilegal, Belasan Ribu Ekor Berhasil Disita

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 17 Juni 2026 | 08:43 WIB
Petugas melepasliarkan ribuan burung hasil selundupan yang diamankan di Pelabuhan Padangbai.(Istimewa)
Petugas melepasliarkan ribuan burung hasil selundupan yang diamankan di Pelabuhan Padangbai belum lama ini.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Bali tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penyitaan burung liar tertinggi di Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 10.739 ekor burung berhasil diamankan dari jalur perdagangan ilegal.

Menurut data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FLIGHT, posisi geografis Bali membuatnya menjadi jalur perlintasan utama sekaligus pusat pasar gelap bagi satwa liar yang diburu dari wilayah timur menuju Pulau Jawa.

Pelabuhan Padangbai di Karangasem menjadi pintu masuk utama penyelundupan dari Lombok dan Nusa Tenggara Barat.

Dari lokasi ini saja tercatat penyitaan mencapai 10.500 ekor.

Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana menjadi jalur keluar utama menuju Jawa, namun jumlah burung yang berhasil dicegat di sana hanya sedikit, yaitu 154 ekor.

Sebaliknya, di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, tercatat 782 ekor burung disita—menandakan banyak barang selundupan yang lolos melewati perbatasan Bali.
 
Direktur FLIGHT, Marison Guciano, menjelaskan sindikat menggunakan modus yang semakin canggih dan rapi.

Keranjang berisi burung sering ditumpuk di bawah tumpukan barang lain agar tidak terlihat.

Bahkan, ada yang menyembunyikan muatan di ruang penyimpanan hingga ruang karbon dioksida di bagian bawah kapal feri. 

Diduga juga terjadi kebocoran informasi, sehingga saat ada pemeriksaan ketat, pelaku segera memindahkan atau memutar balik kendaraannya.
 
Perdagangan ini tidak hanya berlangsung lewat jalur darat dan laut, tetapi juga marak dilakukan secara daring melalui grup media sosial serta di pasar fisik seperti Pasar Satria di Denpasar.

Tingginya permintaan, terutama dari Pulau Jawa yang memiliki sekitar 11.100 kios dan 125 pasar burung, menjadi pendorong utama aktivitas ini.
 
“Bagi pelaku, mengambil dari alam liar dianggap cara paling murah. Sayangnya, proses penangkapan sering menggunakan campuran getah karet dan lem tikus, sehingga banyak burung mati sebelum sampai ke tujuan. Hanya sebagian kecil yang bertahan hidup hingga diperjualbelikan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar” di Denpasar, Senin (15/6).
 
Ia mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari kasus burung Jalak Bali, yang sempat nyaris punah di alam liar dan harus dikembalikan melalui proses penangkaran di luar negeri.
 
Dampak dari aktivitas ini sangat luas. Data periode 2023–2025 mencatat 771 kasus penyitaan satwa liar dengan total 16.192 ekor, di mana 86,32% adalah burung liar dan 96,20% di antaranya merupakan jenis burung kicau.

Penurunan populasi ini mengganggu keseimbangan alam, meningkatkan risiko hama pertanian akibat berkurangnya burung pemangsa serangga, serta memicu risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
 
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menyatakan bahwa penegakan hukum selama ini masih lebih banyak menjerat kurir atau pengangkut, sedangkan otak di balik jaringan sulit terungkap.
 
“Kita butuh kesadaran bersama yang berujung pada tindakan nyata. Penindakan harus menyentuh aktor utamanya, bukan hanya orang yang membawa barangnya,” tegasnya.
 
Sementara itu, Dr. Ida Bagus Widyana dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana menyarankan agar peran masyarakat adat dimaksimalkan.

Salah satu caranya adalah dengan menyusun aturan adat tertulis atau perarem yang melarang penangkapan dan perdagangan satwa liar, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih luas hingga ke tingkat desa.***

Editor : Donny Tabelak
#jalak bali #pelabuhan gilimanuk #BKSDA Bali #penyelundupan burung