Sebuah Catatan Kritis Terhadap Gugatan Perdata Pengacara Togar Situmorang Terhadap Produk Pers
Oleh: Arnoldus Dhae, S.Fil (Jurnalis Senior Media Indonesia)
Radarbadung.jawapos.com- Dalam sepekan terakhir di Bali, isu gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara Togar Situmorang terhadap empat media di Bali terus menggelinding dan memancing perhatian serta simpati publik.
Keempat media yang digugat adalah Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika, dan Mangupura News.
Secara garis besar, gugatan ini berkaitan dengan pemberitaan keempat media seputar penetapan tersangka Togar Situmorang — yang kini statusnya bahkan Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah kepadanya.
Artinya, fakta inti dalam pemberitaan yang digugat justru telah dibenarkan dan dikukuhkan oleh putusan pengadilan.
Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas materi perkara secara mendalam.
Namun logika berpikir publik seakan dibengkokkan dengan gugatan terhadap produk pers tersebut. Bagaimana tidak?
Secara umum, gugatan terhadap berita seharusnya muncul jika materi pemberitaan terbukti keliru atau salah fatal.
Padahal kini penggugat justru berstatus terdakwa, persis sesuai dengan apa yang diberitakan.
“Anak kecil pun kalau ditanya pasti paham,” ujarnya.
Dari sinilah publik di Bali maupun Indonesia menaruh harapan besar pada kecermatan pengadilan dalam menilai produk pers dalam perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini.
Penilaian terhadap karya jurnalistik memiliki rambu-rambu jelas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan ini secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran atau pembredelan, mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Publik menanti penilaian profesional pengadilan.
Hakim diharapkan memiliki kompetensi khusus untuk membedakan apakah suatu tulisan merupakan karya jurnalistik yang patuh Kode Etik Jurnalistik, atau sebaliknya.
Dalam proses ini, keterangan ahli dari Dewan Pers juga sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan pembuktian.
Perkara ini perlu dilihat secara seimbang: antara perlindungan kebebasan pers dan hak masyarakat tahu informasi, dengan perlindungan hak atas nama baik serta kehormatan individu.
Diperlukan kecermatan mendalam menyelaraskan perspektif hukum pers, kebebasan berekspresi, dan hak pribadi.
Jika tidak, hal ini berisiko mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur secara khusus dalam UU Pers.
Sesuai aturan, sengketa terkait berita seharusnya diselesaikan lewat jalur hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu.
Jika setiap perselisihan langsung dibawa ke pengadilan umum, tujuan sistem penyelesaian sengketa pers akan menjadi tidak efektif.
“Kita perlu tegaskan kembali: materi pemberitaan yang digugat justru telah diperkuat oleh putusan pengadilan,” tegasnya.
Kecermatan yang kurang tepat bisa berakibat fatal dan memicu chilling effect atau efek gentar.
Ancaman ganti rugi besar dapat membuat media menjadi terlalu berhati-hati, bahkan enggan memberitakan isu penting demi kepentingan publik karena takut tersandung tuntutan hukum.
Sebagai penutup, gugatan ini berpotensi menjadi titik balik edukasi bahwa UU Pers merupakan aturan khusus (lex specialis) yang harus didahulukan sebelum menggunakan ketentuan umum perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Meski demikian, keseragaman pendekatan dalam praktik peradilan belum selalu terwujud.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung