Catat! Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Donny Tabelak • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto Kemenaker)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto Kemenaker)

UU Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Bagi Hasil Ojol Naik Jadi 92 Persen 

Radarbadung.jawapos.com— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek daring.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Presiden mengatakan, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan serta hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan — termasuk bagi pekerja rumah tangga.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai, martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikasi.

Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sedangkan porsi aplikator menjadi 8 persen.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.

Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Kehadiran jajaran pimpinan Kemnaker menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam menyampaikan arah kebijakan pemerintah, termasuk di bidang ketenagakerjaan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
ojol pekerja ketenagakerjaan presiden prabowo subianto kemnaker