PERADI SAI Denpasar Temui Kakanwil Kemenkumham, Minta Advokat Diperlakukan Setara Polisi dan Jaksa

Donny Tabelak • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:30 WIB
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar Made Ariel Suardana, S.H., bersama advokat memberikan keterangan pers seusai menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kakanwil Hukum), Rabu siang.(Istimewa)
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar Made Ariel Suardana, S.H., bersama advokat memberikan keterangan pers seusai menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kakanwil Hukum), Rabu siang.(Istimewa)

Ajukan MOU, Hapus Hambatan Akses Advokat ke Lapas Se-Bali

Radarbadung.jawapos.com— Pengurus DPC PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kakanwil Hukum), Rabu (16/9).

PERADI SAI mengajukan kesepakatan bersama sekaligus menyampaikan keluhan terkait perlakuan terhadap advokat saat menjalankan tugas profesional di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Bali. 

Ketua DPC PERADI SAI Denpasar Made Ariel Suardana, S.H., menyampaikan kunjungan tersebut bertujuan mendorong perubahan kebijakan agar advokat diperlakukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polisi dan Jaksa, saat menemui klien yang ditahan. 

"Saat ini masih ada persyaratan yang membebani advokat saat hendak menemui dan memberikan bantuan hukum kepada klien di Lapas. Di antaranya kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari instansi yang menahan. Padahal, hal itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Advokat menjalankan fungsi perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang, sudah seharusnya mendapat akses yang sama dengan penegak hukum lain," tegas Made Ariel Suardana.

Setara dengan Penegak Hukum Lainnya

Menurut Ariel, akses advokat kepada klien yang ditahan adalah hak konstitusional sekaligus syarat penegakan hukum yang adil.

Tidak seharusnya dihalangi atau dipersulit dengan persyaratan administratif yang tidak berdasar.

"Kami meminta advokat diperlakukan setara dengan Polisi maupun Jaksa. Ketika mereka masuk menemui tahanan, tidak diminta izin tambahan. Begitu pula kami — demi kepentingan keadilan, akses tersebut harus dijamin tanpa hambatan," ujarnya.

Ajukan Kesepakatan Bersama

Untuk mewujudkan hal tersebut, PERADI SAI Denpasar mengajukan penyusunan Nota Kesepahaman atau Kerja Sama Bersama dengan Kanwil Kemenkumham Bali.

"Tujuannya menyamakan pemahaman soal hak akses advokat ke Lapas. Menghapus syarat izin tambahan yang tidak berdasar hukum, menetapkan standar layanan yang adil dan transparan. Memastikan kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien terlindungi," ujarnya.

Pihaknya berharap pembahasan tindak lanjut dapat segera dilakukan sehingga perbaikan layanan di Lapas se-Bali dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
peradi sai lapas Karangasem kementerian hukum dan HAM kakanwil hukum lembaga pemasyarakatan