Jumlah Lansia Capai 35 Juta, Kariyasa Desak Segera Sahkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 11:43 WIB
Data SUPAS BPS mencatat jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas kini mencapai 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi.(Ai)
Data SUPAS BPS mencatat jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas kini mencapai 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com— Anggota DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Data SUPAS BPS mencatat jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas kini mencapai 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi.

Angka diproyeksikan melonjak menjadi 20 persen atau 50–65 juta jiwa pada 2045.

"Kita butuh sistem kebijakan kuat agar lansia menua sehat, aman, dan bermartabat. Jangan baru bertindak saat kebutuhan sudah kompleks," ujar politisi asal Buleleng itu.

Ubah Paradigma: Bukan Objek, Melainkan Subjek

Kariyasa menegaskan RUU harus mengubah cara pandang terhadap lansia — tidak sekadar penerima bantuan, melainkan subjek pemegang hak yang berpartisipasi menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupannya.

Pendekatan berdasarkan dikotomi "potensial–tidak potensial" dinilai tidak tepat, karena kemampuan bekerja tidak mencerminkan sepenuhnya kebutuhan pelayanan seseorang.

"Jangan ada yang kehilangan akses layanan hanya karena dikategorikan berdasarkan kemampuan ekonomi atau bekerja," tegasnya.

Hak Harus Nyata, Bukan Sekadar Tertulis

Hak yang diatur meliputi kesehatan, perlindungan sosial, perawatan jangka panjang, kebebasan dari kekerasan/penelantaran, aksesibilitas, partisipasi, hingga lingkungan ramah lansia.

Pelayanan kesehatan tidak boleh hanya berorientasi pengobatan, tetapi mencakup upaya promotif, preventif, rehabilitatif, paliatif, hingga perawatan di rumah maupun berbasis komunitas.

Kariyasa juga mendesak pembangunan sistem data terintegrasi agar penanganan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dirumuskan jelas — daerah tidak boleh dibebani tugas tanpa dukungan pendanaan memadai.

Termasuk pula perlindungan khusus dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi ekonomi, hingga penipuan.

Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya saat persoalan terjadi.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
penduduk I Ketut Kariyasa Adnyana ruu dpr ri lansia