Radarbadung.jawapos.com— Wacana menghadirkan kembali haluan negara memasuki babak baru setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membuka rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada publik.
Rancangan tersebut dibuka untuk mendapatkan masukan dan partisipasi masyarakat.
MPR juga menyediakan rancangan substansi PPHN serta kajian mengenai bentuk hukum PPHN sebagai bahan partisipasi publik.
Dokumen tersebut ditegaskan masih berupa rancangan dan belum menjadi keputusan final MPR RI.
Langkah MPR ini sekaligus menghidupkan kembali perdebatan mengenai perlunya Indonesia memiliki arah pembangunan nasional jangka panjang, sehingga haluan pembangunan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.
Pemerhati sosial politik dan praktisi hukum Agus Widjajanto mengatakan, pembukaan draf PPHN kepada masyarakat merupakan langkah yang penting.
Menurut dia, penyusunan haluan negara tidak boleh hanya menjadi ranah MPR.
"Akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, kelompok profesi, generasi muda, hingga masyarakat di daerah harus diberikan ruang untuk memberikan masukan. Jadi, kita dukung MPR buka draf PPHN," kata Agus kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
"Tanpa partisipasi publik, PPHN hanya akan menjadi dokumen elite. Tetapi tanpa haluan negara, pembangunan kita berisiko terus berganti arah setiap lima tahun," imbuhnya.
Agus menilai PPHN idealnya memuat agenda fundamental yang menjadi kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Di antaranya ketahanan pangan, energi, air, pertahanan, pembangunan manusia, hilirisasi, pemerataan ekonomi, transformasi digital, lingkungan hidup, serta pembangunan daerah.
Namun, PPHN, menurut dia, tidak boleh disusun terlalu detail. Perubahan teknologi, geopolitik, ekonomi global, dan kondisi sosial dapat berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan periode perencanaan pembangunan.
Karena itu, diperlukan mekanisme evaluasi secara berkala, misalnya setiap lima tahun, tanpa mengubah tujuan jangka panjang yang telah disepakati.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa PPHN disiapkan sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan.
PPHN, kata Muzani, tidak dimaksudkan menjadi petunjuk teknis bagi presiden dalam menjalankan pemerintahan, melainkan sebagai arah besar pembangunan bangsa.
"PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan," ujar Muzani.
Pada 3 Agustus 2026, pimpinan MPR juga telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto.
Muzani menyebut Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada MPR untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan.
Pemerintah, menurut Muzani, membutuhkan arah pembangunan yang dapat menjadi pegangan bersama meskipun terjadi pergantian presiden.
Gagasan tersebut kemudian mengingatkan publik pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah menjadi instrumen utama perencanaan pembangunan Indonesia sebelum era Reformasi.
Agus mengatakan, munculnya kembali gagasan haluan negara tidak dapat dilepaskan dari perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi.
Menurut Agus, sejak kewenangan MPR menetapkan GBHN dihapus melalui empat kali perubahan UUD 1945 pada 1999–2002, Indonesia memasuki sistem perencanaan pembangunan yang lebih memberikan ruang kepada masing-masing pemerintahan untuk menentukan visi dan prioritasnya.
"Selama 27 tahun, Indonesia seolah berlayar tanpa kompas nasional. Setiap presiden memiliki visi dan prioritas pembangunan masing-masing, sehingga kesinambungan kebijakan jangka panjang berpotensi terganggu," kata Agus.
Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan MPR menetapkan GBHN tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. GBHN ditetapkan MPR dan menjadi pedoman bagi presiden dalam menjalankan pembangunan nasional.
GBHN terakhir ditetapkan melalui TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 untuk periode 1999–2004. Setelah kewenangan tersebut dihapus, sistem pembangunan nasional bertumpu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Menurut Agus, sistem tersebut tetap memiliki dasar hukum dan mekanisme perencanaan yang jelas.
Namun, persoalannya adalah bagaimana memastikan kesinambungan agenda strategis nasional ketika terjadi pergantian pemerintahan.
"Pembangunan IKN, hilirisasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan sumber daya manusia, pertahanan, serta transformasi ekonomi membutuhkan waktu 20 tahun atau bahkan lebih. Tidak semuanya dapat diselesaikan dalam satu periode presiden," ujarnya.
Agus menegaskan, PPHN bukan berarti harus dimaknai sebagai upaya mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurutnya, demokrasi pasca-Reformasi harus tetap dipertahankan. Presiden tetap memperoleh mandat langsung dari rakyat dan memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Karena itu, haluan negara harus ditempatkan sebagai arah pembangunan nasional, bukan sebagai instruksi teknis yang membatasi kewenangan presiden.
"GBHN atau PPHN harus menjadi kompas pembangunan, bukan perintah politik kepada presiden.
Presiden tetap harus memiliki ruang untuk menjalankan pemerintahan sesuai mandat rakyat dan perkembangan zaman," tegas Agus.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Ahmad Muzani bahwa PPHN tidak dimaksudkan untuk mengatur secara teknis bagaimana pemerintahan bekerja.
Perdebatan kemudian mengarah pada bagaimana PPHN memperoleh legitimasi hukum dan politik yang kuat tanpa menimbulkan benturan kewenangan antara MPR, DPR, dan Presiden.
Bentuk Hukum PPHN Jadi Persoalan
Salah satu isu penting dalam pembahasan PPHN adalah bentuk hukumnya.
Pasca-amandemen UUD 1945, Pasal 3 ayat (1) menyebut MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Tidak terdapat lagi ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan GBHN.
Muzani sebelumnya menyampaikan bahwa bentuk hukum PPHN masih menjadi kajian. MPR mencari payung hukum yang tepat agar PPHN dapat menjadi produk hukum yang memiliki daya ikat terhadap lembaga-lembaga negara.
Pilihan bentuk hukum tersebut membutuhkan kajian konstitusional yang mendalam, terutama mengenai kedudukan TAP MPR dalam sistem peraturan perundang-undangan serta daya ikatnya terhadap presiden dan pemerintahan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Menurut Agus, persoalan tersebut harus dijawab secara hati-hati agar PPHN tidak menimbulkan dualisme legitimasi politik.
Agus berpandangan, apabila PPHN memang hendak ditempatkan sebagai haluan negara yang berlaku lintas pemerintahan, maka persoalan konstitusional tidak dapat diabaikan.
Ia menyebut kemungkinan amandemen terbatas UUD 1945 sebagai salah satu opsi yang perlu dibahas secara terbuka.
Amandemen tersebut, menurutnya, tidak harus mengubah sistem presidensial ataupun mengembalikan supremasi MPR. Perubahan dapat difokuskan pada pemberian landasan konstitusional terhadap keberadaan haluan negara.
"Yang diperlukan bukan mengembalikan masa lalu secara utuh. Kita harus mengambil substansi yang masih relevan, kemudian mendesainnya sesuai demokrasi konstitusional setelah Reformasi," ujar Agus.
Ia menilai desain PPHN harus mampu menjaga keseimbangan antara kontinuitas pembangunan dan fleksibilitas pemerintahan.
Haluan negara dapat menentukan sasaran besar pembangunan 20 tahun atau lebih, sedangkan presiden tetap diberikan kewenangan menentukan strategi, program, dan kebijakan teknis berdasarkan situasi yang dihadapi.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai PPHN bukan semata-mata soal apakah Indonesia harus kembali menggunakan istilah GBHN atau tidak.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia membutuhkan konsensus nasional mengenai arah pembangunan jangka panjang.
Presiden berganti setiap lima tahun. Menteri dapat berganti dalam hitungan bulan. Namun, negara harus tetap berjalan dan pembangunan strategis harus memiliki kesinambungan.
"Indonesia membutuhkan kompas, tetapi kompas itu tidak boleh berubah menjadi kemudi yang dipegang oleh satu lembaga politik," ujar Agus.
Karena itu, pembukaan draf PPHN kepada publik menjadi momentum untuk menguji gagasan tersebut secara terbuka.
Jika PPHN mampu dirumuskan sebagai konsensus nasional yang demokratis, konstitusional, partisipatif, dan tidak mengurangi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, maka gagasan tersebut dapat menjadi salah satu fondasi baru dalam sistem perencanaan pembangunan Indonesia.
Sebaliknya, jika PPHN hanya digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan lembaga tertentu, maka kekhawatiran terhadap kembalinya praktik politik masa lalu dapat kembali muncul.
"Kita tidak perlu memilih antara demokrasi dan kesinambungan pembangunan. Keduanya harus berjalan bersama. PPHN harus menjadi arah yang disepakati rakyat melalui mekanisme konstitusional," kata Agus.
Kini, setelah 27 tahun sejak GBHN terakhir berlaku, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini siap memiliki kembali sebuah kompas pembangunan tanpa kembali kehilangan demokrasi yang telah diperjuangkan melalui Reformasi?***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung