Radarbadung.jawapos.com– Persoalan aliran air sawah berujung laporan dugaan penganiayaan di wilayah Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Seorang petani bernama Hendrik Alfonsus Lay, 55 tahun, melaporkan Hamza Suprapto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pada Rabu, 30 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/391/IX/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur.
Hendrik melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangannya kepada polisi, Hendrik mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA di kawasan Jalan Tani, RT 032/RW 008, Babau, Kupang Timur.
Saat itu, Hendrik mengaku hendak menuju sawah untuk melakukan pengairan.
Di lokasi, dia melihat terlapor sedang duduk di atas pematang sawah.
Hendrik kemudian menghampiri dan menanyakan persoalan aliran air.
Dalam laporan, Hendrik menyebut dirinya bertanya kepada terlapor mengenai penggunaan koker atau saluran air dan aliran air yang disebut digunakan untuk mengairi sawah dengan motor air.
Terlapor, menurut Hendrik, menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut.
Percakapan kemudian berubah menjadi pertengkaran mulut.
Dalam keterangannya, Hendrik menuturkan dirinya kemudian didorong pada bagian perut oleh terlapor hingga terjatuh.
Setelah itu, menurut laporan tersebut, terlapor mengambil sebilah sabit yang berada di jok sepeda motor.
Sabit itu kemudian digunakan untuk menyerang Hendrik.
Hendrik mengaku mengalami dua kali tebasan pada bagian tangan kiri, tepatnya di sekitar siku.
Akibat kejadian tersebut, dia mengalami luka robek yang menurut keterangannya mendapat 13 jahitan, disertai memar.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Hendrik kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Dari kejadian tersebut pelapor/korban merasa sakit hati dan datang ke SPKT Polres Kupang guna melaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian bagian akhir uraian dalam surat penerimaan laporan tersebut.
Polisi mencatat laporan tersebut sebagai laporan dugaan penganiayaan.
Status Hamza Suprapto dalam dokumen yang diterima polisi adalah terlapor, sehingga uraian mengenai peristiwa tersebut masih merupakan keterangan pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Kupang dan Polda NTT.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung