Radarbadung.jawapos.com — Kasus pembacokan terhadap petani, Hendrik Alfonsus Lay, di persawahan Dalam Kom, Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum menemui titik terang.
Hamza Suprapto, yang disebut sebagai pelaku, hingga kini belum ditahan Polres Kupang meski korban mengalami luka dan harus mendapat 13 jahitan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pengairan sawah.
Perselisihan mengenai pembagian air di antara para petani disebut memanas hingga berujung pada pembacokan terhadap Hendrik.
Keluarga korban sebelumnya mendesak polisi segera menahan Hamza Suprapto.
Mereka khawatir keberadaan terduga pelaku yang masih bebas dan berkeliaran dapat memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kupang, Inspektur Polisi Satu, Lalu Randy Hidayat, mengatakan perkara tersebut telah ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang.
Polisi, kata dia, telah meminta keterangan dari korban dan Hamza Suprapto.
“Korban dan juga pelaku telah diambil keterangan masing-masing,” kata Randy kepada wartawan.
Namun, Randy tidak menjelaskan jumlah saksi yang telah diperiksa ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan.
Ia juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan Hamza Suprapto belum ditahan.
“Aturan baru soal penahanan seseorang sekarang berbeda,” ujar Randy tanpa menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksud.
Hendrik mengatakan keberadaan Hamza Suprapto yang masih bebas membuat dirinya dan keluarga merasa khawatir.
Ia menilai pelaku semestinya segera diamankan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru.
“Dia (pelaku) bebas berkeliaran, sementara saya setengah mati dengan ini luka,” kata Hendrik saat ditemui bersama istrinya.
Sebelumnya, Ketua PPPA Dalam Kom, Kelurahan Babau, Louis Maakh, juga berharap polisi segera mengambil langkah terhadap Hamza Suprapto.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga ketenangan para petani.
Louis mengatakan pembagian air untuk sawah sebenarnya telah diatur melalui kesepakatan bersama.
Namun, menurut dia, aturan tersebut masih dilanggar sehingga berpotensi memicu perselisihan, terutama ketika debit air semakin berkurang.
Ia meminta petugas Kamtibmas Kelurahan Babau lebih aktif memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para petani.
Menurut Louis, pendampingan diperlukan agar persoalan pembagian air tidak kembali berujung pada kekerasan.
“Kepada pemerintah, kami berharap memperhatikan keadaan ini dan menyusun solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini sangat penting karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Kupang bermata pencaharian sebagai petani,” kata Louis.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung