Kasus Gibran dan Bahaya MK Menjelma Menjadi “Super Body” Kekuatan Keempat
Oleh: Agus Widjajanto
Radarbadung.jawapos.com-Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa dan mengadili persoalan tidak terpenuhinya syarat pendidikan seorang wakil presiden setelah proses pemilu selesai, bahkan setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik?
Pertanyaan fundamental tersebut dalam sistem ketatanegaraan kita kembali mengemuka setelah sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Tanpa bermaksud mendahului putusan MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana, mari kita kupas satu per satu persoalan tersebut untuk mendudukkannya dalam bingkai konstitusional dan ketatanegaraan kita.
Pertanyaan ini merupakan salah satu persoalan fundamental dalam hukum tata negara pasca-Pilpres 2024. Kita harus menjawabnya secara jujur dan proporsional agar MK tidak berubah dari The Guardian of Constitution menjadi The Guardian of Political Power.
I. APAKAH MK BERHAK MENGADILI TIDAK TERPENUHINYA SYARAT PENDIDIKAN WAPRES?
Untuk itu, jawaban akademiknya harus dibedakan dalam dua rezim yang berbeda.
Rezim 1:
MK BERHAK, JIKA YANG DIUJI ADALAH NORMA
Jika yang digugat adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”, dan norma tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 atau dianggap tidak jelas mengenai makna “sederajat”—misalnya apakah ijazah luar negeri seperti sekolah di Orchid Park Singapura dan UTS Insearch Australia dapat disetarakan—maka hal tersebut merupakan kewenangan MK.
Itu merupakan tugas asli MK sebagai negative legislator, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Rezim 2:
MK TIDAK BERHAK, JIKA YANG DIUJI ADALAH FAKTA
Apakah Gibran benar-benar bersekolah di sana? Apakah surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud sah? Apakah ijazah tersebut memenuhi persyaratan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan fakta administrasi.
Ranahnya berada pada:
Bawaslu, pada saat proses verifikasi calon untuk menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
PTUN, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan calon;
Peradilan Umum, apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.
MK tidak memiliki instrumen yang sama dengan peradilan fakta untuk memeriksa seluruh persoalan administrasi tersebut.
Apalagi jika harus memanggil pihak sekolah di luar negeri, memeriksa dokumen pendidikan, melakukan verifikasi administratif lintas negara, hingga menguji keabsahan dokumen.
Di sisi lain, hukum acara PHPU di MK memiliki batas waktu yang sangat singkat.
Lantas, mungkinkah fakta pendidikan lintas negara diperiksa secara komprehensif dalam waktu yang demikian terbatas?
Yurisprudensi MK dalam berbagai putusan PHPU sejak 2009 hingga 2024 pada prinsipnya membedakan sengketa mengenai syarat calon dengan sengketa mengenai hasil pemilu. Persoalan syarat calon merupakan bagian dari proses pemilu dan idealnya diselesaikan sebelum pemungutan suara.
Jika KPU telah menetapkan seorang calon berstatus MS dan tidak ada keberatan yang ditempuh melalui mekanisme hukum pada tahap tersebut, maka persoalannya menjadi problematik apabila kemudian dibuka kembali melalui jalur PHPU di MK setelah seluruh proses pemilu selesai.
Jika MK tetap memaksakan diri mengadili fakta mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran dalam persidangan PHPU, maka muncul pertanyaan serius mengenai batas kewenangan atau ultra vires.
Jangan sampai MK justru memasuki dan mengambil alih wilayah kewenangan lembaga lain.
Di sinilah pintu masuk kekhawatiran MK berubah menjadi super body.
II. DARI SEGI KELEMBAGAAN: MENGAPA INI BERBAHAYA DAN MEMBUAT MK MENJADI KEKUATAN KEEMPAT?
Desain awal reformasi 1998 membangun sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan atau checks and balances antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
MK dirancang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjaga konstitusi.
Namun, perkembangan kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilu membuat MK kini berhadapan dengan berbagai persoalan yang sangat luas, antara lain:
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ini memang merupakan tugas konstitusional MK.
Mengadili sengketa hasil suara Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Mengadili berbagai persoalan faktual yang berkaitan dengan proses politik, seperti money politics, manipulasi daftar pemilih, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), serta kini berpotensi masuk pada persoalan fakta mengenai dokumen pendidikan calon.
Jika seluruh fakta politik ditarik ke MK, maka muncul kekhawatiran kewenangan lembaga lain menjadi kehilangan makna.
Bawaslu, PTUN, Sentra Gakkumdu, dan lembaga penegak hukum lainnya berpotensi hanya menjadi pelengkap.
Semua persoalan pada akhirnya terpusat pada sembilan hakim MK di Jakarta dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Tidak ada banding terhadap putusan tersebut.
Inilah yang kemudian disebut sebagai potensi “Super Body”.
Padahal Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final. Finalitas tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan konstitusional MK.
Jika fakta pendidikan seorang wakil presiden yang sangat politis kemudian diputus secara final oleh MK, maka MK secara langsung akan semakin masuk ke wilayah politik praktis.
Konsekuensinya, MK akan selalu berada dalam posisi rawan dituduh berpihak kepada salah satu kekuatan politik.
Dalam jangka panjang, kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dapat tergerus.
MK dapat dipersepsikan bukan lagi sekadar sebagai penjaga konstitusi, tetapi sebagai lembaga yang ikut menentukan siapa Presiden dan Wakil Presiden yang sah berdasarkan penafsiran terhadap fakta-fakta politik, bukan semata-mata berdasarkan hasil suara rakyat.
III. IMPLIKASI HUKUM SATU PAKET: JIKA SYARAT WAPRES CACAT, APAKAH PRESIDEN IKUT GUGUR?
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Hal tersebut melahirkan apa yang dapat disebut sebagai One Ticket Doctrine. Rakyat tidak mencoblos Presiden saja atau Wakil Presiden saja. Rakyat memilih satu pasangan.
Maka, implikasi hukumnya menjadi sangat pelik apabila kemudian terbukti bahwa syarat pendidikan Wakil Presiden ternyata tidak terpenuhi.
Ada setidaknya tiga kemungkinan teori hukum yang dapat dibahas.
Teori 1: Cacat Satu, Cacat Semua
Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan, apabila Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sejak awal, maka pencalonan pasangan dapat dianggap cacat sejak awal atau void ab initio.
Konsekuensinya, Presiden yang sudah dilantik dan tidak melakukan kesalahan pun dapat terkena dampaknya.
Hal ini tentu dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan dan kekosongan kekuasaan yang besar.
Teori 2: Severability — Hanya Wakil Presiden yang Gugur
Presiden tetap dianggap sah, sedangkan Wakil Presiden diberhentikan dan kemudian diganti melalui mekanisme Pasal 8 UUD 1945.
Namun, teori ini juga menimbulkan persoalan karena rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan.
MPR memang dapat memilih pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden, tetapi mekanisme tersebut bukan lagi pilihan langsung rakyat.
Teori 3: Pelanggaran Administratif Tidak Mengubah Hasil Pemilu
Ada pula kemungkinan pendekatan bahwa sekalipun ditemukan persoalan administratif mengenai syarat pendidikan, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan hasil pemilu apabila tidak terbukti memengaruhi perolehan suara secara signifikan dan tidak merupakan pelanggaran yang bersifat TSM.
Dalam pendekatan ini, kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan penting.
Namun, persoalannya kemudian adalah: apakah pertimbangan tersebut merupakan alasan hukum murni atau sudah masuk ke wilayah pertimbangan politik dan stabilitas negara?
Ketiga teori tersebut menunjukkan betapa berbahayanya membuka kembali persoalan syarat calon setelah pemungutan suara, apalagi setelah pelantikan.
Itulah salah satu alasan mengapa pembentuk undang-undang mendesain agar persoalan syarat calon diselesaikan pada tahapan proses pemilu sebelum hari pemungutan suara.
IV. JALAN KELUAR KONSTITUSIONAL AGAR MK TIDAK MENJADI “SUPER BODY”
Untuk menjaga marwah MK sekaligus demokrasi konstitusional, diperlukan sikap judicial restraint atau pembatasan diri secara yudisial serta reformasi kelembagaan.
1. MK Harus Menolak Mengadili Fakta Syarat Pendidikan dalam PHPU
MK harus kembali pada khittah kewenangannya.
Jika persoalan yang diajukan adalah fakta administratif mengenai syarat calon, maka MK perlu mempertimbangkan apakah persoalan tersebut memang merupakan objek sengketa hasil pemilu.
Jika gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan melalui PHPU, MK dapat menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima apabila memang tidak memenuhi objek dan kewenangan PHPU.
Dengan demikian, kewenangan lembaga lain tetap berjalan sesuai ranahnya masing-masing.
2. Jalur Konstitusional Jika Ingin Memberhentikan Wakil Presiden Karena Pelanggaran Hukum Adalah Mekanisme Pasal 7B UUD 1945
Jika setelah seseorang menjabat ditemukan dugaan pelanggaran hukum serius, termasuk apabila terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan atau pemberian keterangan palsu yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud konstitusi, maka terdapat mekanisme tersendiri melalui proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanismenya antara lain:
DPR melakukan penyelidikan sesuai kewenangan konstitusionalnya;
DPR dapat menyampaikan pendapat kepada MK mengenai dugaan pelanggaran hukum Presiden atau Wakil Presiden;
MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut;
apabila terpenuhi ketentuan konstitusional, proses selanjutnya berada pada MPR sesuai mekanisme UUD 1945.
Dalam forum tersebut MK memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ini berbeda dengan menjadikan forum PHPU sebagai forum untuk mengadili kembali fakta administratif mengenai ijazah atau syarat pendidikan seorang calon setelah proses pemilu selesai.
3. Reformasi Kelembagaan Jangka Panjang: Peradilan Khusus Pemilu
Dalam jangka panjang, perlu dipikirkan kembali desain penyelesaian sengketa pemilu.
Sengketa mengenai fakta pemilu, sengketa proses, syarat calon, TSM, politik uang, dan berbagai persoalan faktual lainnya dapat dipertimbangkan untuk ditangani melalui peradilan khusus pemilu.
Peradilan tersebut dapat ditempatkan dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, dengan pengadilan tingkat pertama sebagai judex facti dan Mahkamah Agung sebagai judex juris.
Sementara itu, MK tetap fokus pada kewenangan konstitusionalnya, terutama pengujian norma undang-undang terhadap UUD 1945 serta kewenangan lain yang secara tegas diberikan oleh konstitusi.
Dengan demikian, keseimbangan checks and balances dapat tetap terjaga dan potensi MK menjadi kekuatan keempat yang terlalu dominan dapat dicegah.
MK dibentuk untuk menjaga konstitusi dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan untuk menjadi lembaga yang menentukan secara bebas apakah ijazah seseorang sah, asli, atau setara dengan jenjang pendidikan tertentu.
Jika MK terus didorong untuk mengadili fakta-fakta pembuktian mengenai ijazah dan pendidikan dalam sengketa hasil pemilu, maka MK akan semakin masuk ke pusaran politik praktis.
Pada akhirnya, hal tersebut dapat menggerus independensi sekaligus kesakralan lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi.
Menjaga MK agar tidak berubah menjadi super body yang menjurus kepada kekuatan keempat dalam demokrasi bukan berarti melemahkan MK.
Sebaliknya, pembatasan kewenangan justru merupakan cara untuk menjaga marwah dan independensi MK agar tidak terseret terlalu jauh ke dalam ranah politik praktis.
Karena itu, MK harus berani mengatakan:
“Ini bukan kewenangan kami.”
Biarlah Bawaslu, PTUN, peradilan umum, dan lembaga penegak hukum lainnya bekerja sesuai dengan ranah kewenangannya masing-masing.
Dan apabila setelah seseorang menjabat terdapat dugaan pelanggaran hukum berat yang memenuhi ketentuan konstitusi, biarlah mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 bekerja melalui mekanisme DPR, MK, dan MPR.
Hanya dengan pembagian kewenangan yang jelas, MK tetap dapat berdiri sebagai penjaga konstitusi, bukan menjadi penentu kekuasaan.
Yang lebih penting, konstitusi berada di atas kekuasaan. Tidak ada lembaga negara mana pun yang lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri, termasuk Mahkamah Konstitusi.
Menjaga prinsip tersebut berarti menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung