Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! Tari Baris Bedog dan Karya Alilitan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Francelino Junior • Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:05 WIB

 

Buleleng kini memiliki 18 WBTB. Tahun ini bertambah dua budaya lagi yang ditetapkan dan diakui, yakni Tari Baris Bedog dan Karya Alilitan.
Buleleng kini memiliki 18 WBTB. Tahun ini bertambah dua budaya lagi yang ditetapkan dan diakui, yakni Tari Baris Bedog dan Karya Alilitan.

Radarbadung.jawapos.com- Kabupaten Buleleng kembali menambah koleksi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)-nya.

Terbaru, Tari Baris Bedog dan Karya Alilitan dari Desa Gobleg, Kecamatan Banjar yang ditetapkan di tahun ini. Tentu ini menjadi upaya dalam menjaga kelestarian seni budaya di Bali utara.

Dua seni budaya ini resmi ditetapkan menjadi WBTB Indonesia 2025 oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI.

Sebenarnya Buleleng mengajukan tiga seni budaya untuk ditetapkan menjadi warisan budaya.

Selain dua tersebut, ada Metempeng Gandong dari Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Sayangnya, budaya itu belum mendapatkan pengakuan tahun ini.

”Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir 2024, melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kemenbud minggu lalu. Tari Baris Bedog dan Karya Alilitan yang ditetapkan menjadi WBTB 2025,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika pada Selasa (14/10).

Kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal, yang tidak dimiliki daerah lain.

Hal itu menjadi alasan kuat dua budaya itu ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun ini. 

Tari Baris Bedog, tarian sakral yang biasanya dipentaskan dalam upacara ngaben, memiliki keunikan pada bungkuk atau buntalan kain di punggung penari, yang menggambarkan simbol tertentu dalam upacara ngaben.

Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Karya Alilitan diketahui sebagai tradisi pemuliaan air yang dilakukan di catur desa (kawasan Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) yang pusatnya ada di Desa Gobleg.

Tradisi ini masih diwariskan di sana secara turun temurun dan lestari hingga saat ini.

”Penetapan WBTB tidak bisa diberikan ke tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan dan hidup serta terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” lanjut Wisandika.

Kini dengan dua tambahan ini, Buleleng sudah memiliki 18 WBTB. Selain Tari Baris Bedog dan Karya Alilitan, ada juga Meamuk-amukan, Janger Kolok, Wayang Wong, tradisi Nyakan Diwang.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Desa Songan yang Renggut Dua Nyawa, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka: Ini Identitas Pelakunya

Ada juga Tari Teruna Jaya, Tenun Songket Beratan, Pengalantaka, Megoak-goakan, Seni Lukis Wayang Kaca Nagasepaha, Ngusaba Bukakak, Tradisi Saba Malunin, permainan tradisional Megangsing, Gambuh Bungkulan, Mejaran-jaranan, Mengarak Sokok, dan tradisi Sampi Gerumbungan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng selalu mengusulkan seni, budaya, dan tradisi yang ada agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Tentu ini kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda.

Karena perlindungan dan pengembangan warisan budaya, agar tetap lestari di tengah kemajuan zaman, sangatlah penting.

”Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk generasi penerus. Agar tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral tidak hilang,” tegas Kepala Disbud Buleleng itu.***

Editor : Donny Tabelak
#seni #Tari Baris Bedug #warisan budaya tak benda