Radarbadung.jawapos.com- Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar mengajukan empat objek budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional tahun 2026.
Pengajuan yang diajukan ke tingkat pusat meliputi Gandrung Denpasar, Omed-omedan, Sukat Tapel Bebadungan, dan Gending Ratu Anom, dikonfirmasi Rabu (11/3).
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Disbud Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, menyampaikan bahwa proses pengajuan sudah berjalan.
"Untuk tahun 2026 kami mengajukan empat objek WBTB. Sekarang sudah dalam proses pengajuan ke tingkat nasional," ujarnya.
Menurut dia, ketiga kriteria utama menjadi dasar pengajuan sesuai syarat WBTB nasional, yaitu memiliki nilai sejarah dan melekat dengan kebudayaan lokal, berusia lebih dari 50 tahun dengan upaya pelestarian berkelanjutan, serta memberikan kontribusi besar bagi pemeliharaan budaya.
Gandrung Denpasar adalah tarian yang selalu diperagakan pada acara pujawali di beberapa wilayah kota, antara lain Suwung Batan Kendal, Banjar Ketapian Kelod, dan Tembau Kelod.
Sementara itu, Omed-omedan merupakan tradisi tahunan yang digelar di Banjar Kaja Sesetan pada saat Ngembak Geni.
Berasal dari kata "omed" yang berarti tarik dalam bahasa Bali, tradisi yang ada sejak abad ke-17 ini memiliki makna silaturahmi dalam rangka merayakan Hari Raya Nyepi dan kini bahkan diselenggarakan dalam bentuk festival.
Sukat Tapel Bebadungan merujuk pada ukuran dan bentuk topeng khas Bebadungan yang memiliki ciri khas berbeda dengan daerah lain, termasuk nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan Gending Ratu Anom adalah lagu berbahasa Bali yang diciptakan I Gusti Ngurah Made Agung, Raja Badung VI.
Gending yang masuk dalam kelompok sekar rare ini sarat dengan makna dan filosofi mendalam.***
Editor : Donny Tabelak