Radarbadung.jawapos.com– Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar sedang menyelesaikan finalisasi petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP.
Tahap ini dijadwalkan selesai dalam waktu dekat, Senin lalu (16/3).
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana, menjelaskan, draf Juknis SPMB kini sedang diperiksa oleh Bagian Hukum Kota Denpasar untuk difinalkan.
Selanjutnya, dokumen akan diajukan ke Wali Kota Denpasar untuk persetujuan dan penandatanganan.
Setelah itu, sosialisasi ke sekolah dan masyarakat akan dilaksanakan.
"Kita komitmen memastikan SPMB berjalan adil, transparan, dan akuntabel sesuai Astacita kota. Penyusunan Juknis melibatkan multi-stakeholder," ujar Suryadana.
Baca Juga: Kemnaker Hapus Batas Tahun Kelulusan, Pelatihan Vokasi 2026 Dibuka Lebih Luas
Pihaknya menambahkan, Juknis SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Sama seperti tahun lalu, SPMB 2026/2027 membuka 4 jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili: Calon murid berdomisili di wilayah penerimaan
2. Jalur Afirmasi: Keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas
3. Jalur Prestasi: Murid berprestasi (tidak berlaku untuk SD)
4. Jalur Mutasi: Murid karena tugas orang tua/wali atau anak guru
Saat ini, pihaknya belum bisa merinci jumlah penerimaan siswa SD dan SMP karena masih menunggu persetujuan Wali Kota.
"Angka sudah ada di Juknis, tapi tunggu konfirmasi pimpinan," tambahnya.***
Editor : Donny Tabelak