Radarbadung.jawapos.com– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menghadirkan inovasi baru dengan memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat seleksi untuk jalur prestasi.
Namun, kebijakan ini sifatnya masih opsional atau belum menjadi kewajiban bagi seluruh siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menjelaskan hal tersebut usai memantau pelaksanaan tes, Jumat (10/4).
”Sekarang jalur prestasi ditambah bisa melalui TKA. Walaupun menjadi bagian dari seleksi, TKA tidak bersifat wajib. Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih,” ujarnya.
TKA ini ditujukan bagi siswa kelas akhir, baik jenjang SD maupun SMP.
Materi yang diujikan hanya mencakup dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara berbasis komputer atau daring (online).
Khusus untuk jenjang SMP, pelaksanaan TKA dibagi menjadi empat gelombang. Gelombang I dimulai Senin (6/4) dan akan berlangsung hingga Gelombang IV pada Selasa (14/4).
Surya Bharata membedakan konsep TKA dengan Asesmen Nasional (AN).
Jika AN dilakukan secara acak dan hanya mengambil sampel siswa tertentu, maka TKA menyasar seluruh siswa kelas akhir.
”Ini adalah program nasional yang konsepnya berbeda. TKA menyasar seluruh siswa kelas akhir, walaupun saat ini penerapannya masih bersifat pilihan dan menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pusat serta BPMP,” tambahnya.
Sebelumnya, jalur prestasi hanya didasarkan pada nilai rapor, sertifikat prestasi akademik, maupun non-akademik.
Kehadiran TKA diharapkan menjadi opsi tambahan yang lebih fleksibel dalam proses seleksi masuk sekolah.***
Editor : Donny Tabelak