Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

SPMB Denpasar 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Pembagian Jalurnya  

Adrian Suwanto • Rabu, 27 Mei 2026 | 09:51 WIB
Momen penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5) kemarin. (Foto Adrian Suwanto)
Momen penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5) kemarin. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) bersama pemangku kepentingan terkait, secara resmi menandatangani Komitmen Bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Disdikpora Denpasar, Selasa (26/5) ini, dilakukan sebagai wujud keseriusan menjamin proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
 
Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, sehingga proses penerimaan siswa baru harus memastikan kesempatan yang sama bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya.

Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar slogan, melainkan pondasi utama pelaksanaan teknis di lapangan.
 
“Objektivitas kami wujudkan lewat seleksi yang murni didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan aturan resmi pemerintah. Sementara transparansi kami jalankan dengan membuka seluruh tahapan, mekanisme, dan persyaratan secara jelas agar bisa diketahui dan diawasi masyarakat luas,” tegas Wiratama.
 
Dalam kesempatan itu, Wiratama juga merinci pembagian kuota jalur penerimaan yang telah ditetapkan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kapasitas sekolah.
 
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota dibagi menjadi tiga jalur:
 
- Jalur Domisili: 80 persen

- Jalur Afirmasi: 15 persen

- Jalur Mutasi: 5 persen
 
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembagiannya lebih beragam guna mengakomodasi potensi siswa:
 
- Jalur Domisili: 40 persen

- Jalur Afirmasi: 20 persen

- Jalur Prestasi: 35 persen

- Jalur Mutasi: 5 persen
 
Terkait jadwal pelaksanaan, pendaftaran untuk jenjang SD akan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026 mendatang, dengan ketersediaan daya tampung sebanyak 9.248 siswa yang tersebar dalam 289 rombongan belajar.
 
Sedangkan untuk jenjang SMP, jadwal dibagi bertahap sesuai jenis jalurnya:
 
- Jalur Prestasi: 22 – 24 Juni 2026

- Jalur Mutasi dan Afirmasi: 29 – 30 Juni 2026

- Jalur Domisili: 1 – 4 Juli 2026
 
“Kami harap distribusi ini bisa menyeimbangkan pemerataan akses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi anak-anak berprestasi maupun mereka yang membutuhkan perlindungan akses pendidikan. Mari kawal bersama proses ini dengan kejujuran dan tanggung jawab,” ujar Wiratama.
 
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, IB Kade Oka Mahendra, memberikan apresiasi tinggi atas langkah komitmen yang diambil pemerintah kota.

Ia menilai penandatanganan ini sebagai bukti keseriusan menjamin hak anak mendapatkan pendidikan berkualitas.

Pihaknya berharap seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan prinsip pelayanan publik, serta mengingatkan pentingnya pengawasan aktif untuk mencegah segala bentuk maladministrasi.
 
“Keterbukaan informasi harus dijaga agar SPMB berjalan lancar, kondusif, dan benar-benar memberi kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Denpasar,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#disdikpora denpasar #pendidikan #SPMB 2026 #penerimaan siswa baru #pemkot Denpasar