Radarbadung.jawapos.com– Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK, DPRD Provinsi Bali menggelar pembahasan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali untuk meninjau kesiapan dan perubahan aturan yang diterapkan tahun ini.
Rapat berlangsung secara tertutup pada Senin (15/6), dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra dan dihadiri Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gede Wesnawa Punia.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta menjelaskan, aturan SPMB secara umum telah jelas, namun ada sejumlah penyempurnaan yang perlu dikaji lebih dalam.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian utama adalah penyesuaian kuota untuk tiga jalur penerimaan, yakni Jalur Sekolah dengan Perjanjian, Jalur Krama Desa Adat, dan Jalur Administrasi Kependudukan.
Pembahasan ini juga bertujuan mengantisipasi berbagai permasalahan yang sempat muncul pada pelaksanaan tahun sebelumnya.
Menurut Suwirta, salah satu tantangan terbesar adalah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah yang dianggap favorit, sementara daya tampungnya terbatas.
“Ketika semua orang ingin masuk ke sekolah yang sama, tentu akan timbul persoalan karena kapasitasnya tidak dapat menampung semuanya. Kami berusaha memetakan risiko ini agar dapat diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mewaspadai kemungkinan adanya jalur penerimaan di luar ketentuan resmi, yang sering disebut sebagai jalur titipan.
Kondisi ini muncul karena banyak masyarakat meminta bantuan kepada pejabat atau anggota dewan agar anaknya dapat diterima di sekolah tertentu.
Suwirta menegaskan bahwa pihaknya tetap merespons aspirasi warga, namun selalu mengarahkan agar proses penerimaan tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami hanya menjadi jembatan aspirasi, bukan memasukkan siswa di luar jalur yang sudah ditetapkan. Semua harus mengikuti prosedur yang sah,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, DPRD juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan agar istilah sekolah favorit dan nonfavorit dapat hilang secara perlahan.
Peningkatan mutu kepala sekolah, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana menjadi kunci agar seluruh satuan pendidikan memiliki standar yang setara.
“Kalau kualitasnya sudah merata, orang tua tidak lagi hanya memilih satu atau dua sekolah tertentu. Di situlah peran dinas pendidikan untuk terus mendampingi dan memotivasi seluruh unsur di sekolah,” imbuh Suwirta.
Anggota Komisi IV lainnya, I Ketut Suryadi atau yang akrab disapa Boping, mendukung sistem yang telah disusun Disdikpora dan memastikan keseluruhannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta agar sosialisasi yang masif segera dilakukan ke seluruh SMP di Bali melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.
“Jangan sampai ada ketimpangan lagi, baik dari segi tenaga pengajar, sarana prasarana, maupun inovasi pembelajaran. Mutu pendidikan harus disetarakan di seluruh wilayah Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra menyerahkan sepenuhnya pengaturan teknis, termasuk penentuan kuota rombongan belajar, kepada Disdikpora Bali.
Ia menegaskan seluruh proses akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami percayakan pelaksanaannya kepada dinas. Aturannya sudah ada dan harus dipatuhi bersama agar SPMB berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak