Radarbadung.jawapos.com- Artis terkenal berinisial PK (diduga Piche Kota) bersama dua orang lainnya inisial RM dan RS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak oleh Polres Belu.
Penetapan tersangka ini diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pembina fungsi.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 13 Januari 2026 lalu.
Gelar Perkara Penetapan Tersangka resmi dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Mapolres Belu, setelah dipastikan unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi dan tersedia alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Humas Polres Belu, Iptu Agus Hariyono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terukur, yang mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka dirujuk pada beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Langkah Selanjutnya: Panggilan dan Penangkapan
Selanjutnya, penyidik akan segera memanggil tersangka RS dan PK untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka RM akan dikenai tindakan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan segera dikirimkan ke JPU untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap tersangka.***
Editor : Donny Tabelak