Proses Mutasi Atlet Bulutangkis ke Badung Dipertanyakan, KONI Denpasar: Mekanisme Terkesan Cacat

Marsellus Nabunome Pampur • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:20 WIB
Ketua KONI Kota Denpasar Putu Yudi Atmika (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi atlet di kantor KONI Denpasar, Kamis (13/8) kemarin. (Foto Marsell Pampur)
Ketua KONI Kota Denpasar Putu Yudi Atmika (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi atlet di kantor KONI Denpasar, Kamis (13/8) kemarin. (Foto Marsell Pampur)

Atlet Masih Berdomisili di Denpasar, Sidang Tetap Dilakukan Meski Berada di Luar Negeri

Radarbadung.jawapos.com— Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Denpasar mempertanyakan ketepatan prosedur sidang mutasi salah satu atlet bulutangkis binaannya yang dialihkan ke wilayah Kabupaten Badung.

Ketua KONI Denpasar, Putu Yudi Atmika, menyampaikan hal ini saat berjumpa dengan awak media di kantornya, Kamis (13/8).

Menurutnya, proses tersebut terkesan cacat mekanisme.

Alasannya, atlet yang bersangkutan saat ini sedang bekerja di Tiongkok, namun sidang mutasi tetap dilaksanakan dengan surat permohonan yang diwakilkan ibunya. 

Padahal secara administrasi kependudukan, atlet tersebut masih berdomisili di wilayah Kota Denpasar.

“Ini bagian dari kritikan dan masukan kami, bukan bermaksud menentang atau membantah,” tegasnya pada Kamis (14/8).

Putu Yudi menjelaskan, prosedur sidang mutasi seharusnya memenuhi tiga tahap pembuktian: formal, historis, serta pembuktian melalui saksi.

Setelah ketiga hal terpenuhi dan disidangkan secara terbuka dengan kehadiran saksi-saksi, barulah dikaji dan diputuskan oleh lima orang dewan hakim, bukan hanya diambil keputusan sepihak oleh ketua dewan saja.

“Kalau hanya diputuskan ketua, itu bukan namanya sidang,” tandasnya.

Ia menegaskan KONI Denpasar tetap mendukung setiap kebijakan yang diambil KONI Provinsi Bali.

“Namun kami sampaikan, ada pengurus yang melakukan hal kurang sportif. Mohon diingatkan kembali untuk senantiasa mencari jalan yang paling baik dan benar,” ucapnya.

Ketua Bidang Hukum dan Etika KONI Denpasar, Made Raka Swarna, menambahkan saat ini ada tujuh atlet yang sedang atau telah menyelesaikan proses mutasi ke dan dari Denpasar.

Dua di antaranya pindah ke Badung, satu atlet cabang olahraga Bridge telah selesai proses mutasinya dan kembali menjadi atlet binaan Denpasar.

Khusus atlet bulutangkis yang dipertanyakan tadi, Dewan Hakim KONI Bali telah menyatakan mutasinya sah.

Pihaknya kini masih menunggu salinan surat keputusan resmi dari Bidang Hukum dan Etika KONI Bali.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
koni Denpasar atlet bulutangkis mutasi atlet KONI Badung