Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Puspa Negara Temukan Kenaikan Pajak PBB-P2 di Badung Hingga 3500 Persen, Minta Pemerintah Kaji Ulang Karena Dinilai Mencekik Rakyat

Made Dwija Putera • Senin, 18 Agustus 2025 | 20:09 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung I Wayan Puspa Negara
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung I Wayan Puspa Negara

MANGUPURA, Radarbadung.jawapos.com- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung menjadi sorotan tajam. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025, kenaikan ini dinilai bombastis dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, sebelum diterapkan kebijakan kenaikan atau lainnya terhadap PBB-P2, pemerintah mestinya terlebih dahulu  melakukan konsultasi publik dengan seluruh cendekiawan dan tokoh tokoh masyarakat, stakeholders dan sosialisasi dengan  masyarakat luas. Ia meminta untuk mengkaji ulang  Perbup nomor 11 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Persentase Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. ”Kami masih menunggu pengaduan masyarakat,  jika ternyata secara umum mencekik maka  perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara. Kembalikan ke posisi pengenaan PBB-P2  tahun 2024,” tegas politisi asal Legian, Kuta, Badung ini.

Ia menegaskan, kenaikan NJOP / PBB P2 di Badung  agar dikaji kembali dengan cermat dan tetap mendengar keluhan masyarakat. ”Kaji dengan seksama  kenaikan  bombastis NJOP dan PBB-P2 yang meresahkan warga Badung selatan (Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara). Kenaikan NJOP PBB-P2 harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Harus ada partisipasi masyarakat dan harus dengar suara publik,” jelasnya Puspa Negara yang juga Anggota Komisi I DPRD Badung ini.

 Ia menilai, kenaikan PBB-P2 di Badung tahun 2025 ini telah membuat masyarakat resah, gelisah, gundah, tapi tidak pasrah.  Puspa Negara juga mendapat beberapa sampel terkait kenaikan PBB-P2 di Badung. Di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp28.774, akan tetapi tahun 2025 mereka mendapat tagihan pada objek pajak yang sama, namun angkanya sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen.

Ada pula pada tahun 2024  hanya membayar Rp 337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025  harus membayar Rp6.562608, naik 1.943 persen. Masyarakat Kuta Selatan juga sempat bergumam  kepada Puspa Negara. Bahkan mengirim bukti surat ketetapan pajak PBB-P2 dengan kenaikan fantastis dari Rp 4 juta tahun 2024 dan kini menjadi Rp 10 juta tahun 2025. Ada juga dari Rp 6 jutaan  kini menjadi Rp 9 juta.

”Oleh karena itu, untuk Kabupaten Badung saya meminta pemerintah/bupati mengkaji kembali kenaikan yang bombastis ini melalui revisi segera peraturan bupati no 11 tahun 2025 tentang NJOP – PBB-P2, untuk dikembalikan ke pengenaan tahun 2024, karena situasi dan kondisi yang masih baru pulih dari pandemi COVID-19,  kecuali beberapa lahan yang memang beralih fungsi secara faktual berdasarkan fakta di lapangan dan merupakan hasil dari komparasi team teknis atas perubahan tersebut,” terangnya.

Ia juga melihat meski ada kenaikan, sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan untuk biaya PBB-P2 berupa rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari ketetapan pajaknya atau nol, hal ini agar tetap dipertahankan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (6) UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah dengan tetap  mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, partisipasi masyarakat dan dentuman suara publik. ”Selanjutnya untuk masyarakat Badung yang merasa keberatan sesuai Undang-Undang dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif dan kami siap bersama sama memfasilitasinya,” pungkasnya. ***

 

 

 

 

 

 

Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama wakil dan Forkompimda Kabupaten Tulungagung, foto bersama usai Upacara HUT ke 80 RI.
Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama wakil dan Forkompimda Kabupaten Tulungagung, foto bersama usai Upacara HUT ke 80 RI.
Editor : Made Dwija Putera
#PBB-P2 #njop #dprd badung #pajak naik #Pemkab Badung #pajak tanah #Fraksi Gerindra Badung #Puspa Negara