Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

DPRD Badung Minta Kenaikan PBB-P2 Ditinjau Ulang, Warga Diminta Sementara untuk Tunda Bayar Pajak

Made Dwija Putera • Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:12 WIB

RAPAT: DPRD Badung menggelar rapat kerja terkait PBB-P2 bersama jajaran eksekutif di Pemkab Badung, Selasa (19/8/2025).
RAPAT: DPRD Badung menggelar rapat kerja terkait PBB-P2 bersama jajaran eksekutif di Pemkab Badung, Selasa (19/8/2025).

MANGUPURA-Radarbadung.jawapos.com– Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung hingga 3.500 persen memicu reaksi keras DPRD Badung.

Menyikapi keluhan masyarakat, lembaga legislatif menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (19/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran pimpinan komisi, yakni Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara bersama bersama anggota Komisi I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Bupati Badung: Kebijakan Pengurangan Pajak PBB-P2 Bukan Hal Baru, Sudah Berjalan Sejak 2012, Lahan yang Non-Komersial Dinolkan

Hadir pula Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap tidak memiliki dasar jelas.

“Setelah kami dalami, ternyata tidak ada rumus baku dalam penentuan NJOP. Angka yang muncul lebih banyak berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan aparat desa atau kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan,” tegas Gumanti.

Baca Juga: Kenaikan Pajak PBB-P2 di Badung Disoroti, Bapenda Angkat Bicara, Lahan yang Tidak Dikomersilakan Dapat Dinolkan, Begini Syaratnya

Ia mencontohkan, di wilayah Kuta, perubahan status jalan menyebabkan NJOP melonjak tajam.

“Ada tanah yang sebelumnya Rp3 miliar kini melambung tinggi hanya karena status jalan berubah. Pertanyaannya, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu?” ujarnya.

DPRD menilai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 terlalu membebani masyarakat.

Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Badung meninjau ulang penetapan NJOP, sekaligus mempertimbangkan penurunan tarif PBB P2 dari 23 persen menjadi 20 persen.

Baca Juga: Puspa Negara Temukan Kenaikan Pajak PBB-P2 di Badung Hingga 3500 Persen, Minta Pemerintah Kaji Ulang Karena Dinilai Mencekik Rakyat

Gumanti juga mengingatkan, menaikkan PBB tidak bisa dijadikan satu-satunya cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masih banyak potensi lain, termasuk investasi berbasis digital di sektor pariwisata, yang bisa digarap tanpa memberatkan rakyat,” katanya.

Atas kondisi ini, DPRD meminta masyarakat menunda pembayaran PBB-P2 hingga ada keputusan baru dari eksekutif.

“Kami minta masyarakat bersabar. Dewan sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang,” ujar Gumanti.

Baca Juga: Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Badung Kembangkan 12 Hektar Bawang Merah dan 45 Hektar Cabai Rawit

Rekomendasi resmi DPRD Badung direncanakan rampung Rabu (20/8/2025) dan segera disampaikan kepada Bupati Badung untuk ditindaklanjuti.

Jonathan Rowe mulai ditawarkan ke klub-klub lain.
Jonathan Rowe mulai ditawarkan ke klub-klub lain.
Editor : Made Dwija Putera
#opd #PBB-P2 #dprd badung #rapat kerja #legislatif #pajak