Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Didatangi Petugas Pajak, Pedagang Nasi Jinggo di Badung Was-was, Tim TOPD Sebut Belum Tentu Dipungut Pajak

Made Dwija Putera • Kamis, 21 Agustus 2025 | 01:05 WIB
Ilustrasi pedagang nasi jinggo
Ilustrasi pedagang nasi jinggo

MANGUPURA, Radarbadung.jawapos.com- Di tengah sorotan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Badung juga merasakan kekhawatiran serupa.

 Pedagang kecil seperti penjual nasi jinggo dan be genyol mengaku didatangi oleh petugas pajak.

Petugas tersebut berasal dari Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) yang bertugas mendata wajib pajak baru.

Para pedagang kecil ini merasa cemas akan dikenakan pajak, terutama karena sebagian dari mereka baru saja mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Tim TOPD, I Made Agus Aryawan, menjelaskan pada Rabu (20/8) bahwa timnya menggunakan data izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai acuan pendataan.

Ia tidak menampik kemungkinan bahwa pendataan juga dilakukan pada UMKM yang sudah mengantongi izin usaha.

Pendataan, Bukan Langsung Pajak

Agus Aryawan menegaskan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap pendataan. ”Nanti akan ada validasi oleh Bapenda sebelum diterbitkan NPWPD dan NOPD,” ujarnya.

Menurutnya, validasi dari Bapenda akan menentukan apakah suatu usaha memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.

”Untuk usaha yang pendapatannya di bawah sepuluh juta per bulan, tidak bisa diterbitkan NPWPD atau NOPD,” tegasnya.

Dengan aturan ini, kecil kemungkinan pedagang nasi jinggo atau be genyol akan dipungut pajak, kecuali usaha mereka berkembang menjadi setingkat restoran dengan pendapatan di atas Rp10 juta per bulan.

Progres Pendataan Tim TOPD

Hingga 11 Agustus 2025, Tim TOPD telah mendata 40.559 dari target total 51.415 usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.318 usaha teridentifikasi berpotensi dikenakan pajak. Namun, angka ini belum final.

”Data usaha yang berpotensi pajak tidak bisa langsung mendapatkan NPWPD atau NOPD, melainkan harus diverifikasi kembali oleh Bapenda. Jika memenuhi persyaratan, baru akan diberikan NPWPD atau NOPD,” jelas Agus Aryawan.

Pembentukan Tim TOPD ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung untuk menggenjot pendapatan daerah.

Tim yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah ini telah bekerja sejak 8 Juli 2025 dengan target menemukan wajib pajak baru. ***

MENGABDI: Mahasiswa KKN ITS berfoto bersama dengan pengrajin batik di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan (16/8).
MENGABDI: Mahasiswa KKN ITS berfoto bersama dengan pengrajin batik di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan (16/8).
Editor : Made Dwija Putera
#petugas pajak #PBB-P2 #pedagang nasi jinggo #Pemkab Badung #Tim TOPD