Radarbadung.jawapos.com– Sidang kasus pabrik narkoba di Sunny Villa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kali ini jaksa menghadirkan saksi mahkota dua saudara kembar asal Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod.
Sekadar diketahui, Mykyta dan Ivan sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Yang mengejutkan, mereka menyebut Oleg Tkachuk sebagai dalang utama jaringan narkoba tersebut, bukan terdakwa utama Roman Nazarenko sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Dalam persidangan, Mykyta mengaku mengenal Roman Nazarenko sejak di Ukraina dan diajak ke Bali untuk urusan bisnis, bukan untuk memproduksi narkoba.
Setelah beberapa kali pertemuan di vila dan restoran, Roman memperkenalkan Mykyta dan Ivan kepada Oleg Tkachuk.
”Dalam beberapa pertemuan, kami memang sempat membahas soal produksi mariyuana. Roman mengenalkan kami ke Oleg. Setelah itu, sulit untuk tahu apa peran Roman lebih lanjut,” ungkap Mykyta.
Senada dengan Mykyta, Ivan menegaskan bahwa Oleg Tkachuk adalah sosok yang mengatur dan mendanai keseluruhan kegiatan ilegal itu.
Ia juga mengoreksi pernyataan sebelumnya bahwa mobil yang digunakannya dibeli oleh Roman, dengan mengklarifikasi bahwa mobil tersebut dibeli olehnya sendiri, meskipun menggunakan uang dari Roman.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan dari Kejari Badung menunjukkan bukti percakapan di grup Telegram yang menunjukkan Roman memesan peralatan produksi dari Tiongkok, Ivan membenarkan.
Hanya saja ia buru-buru menolak bahwa Roman terlibat langsung dalam kegiatan produksi.
Pada akhirnya, Ivan dan Mykyta menyatakan bahwa kesaksian mereka di persidangan kali ini adalah yang sebenarnya.
Mereka juga menyebut bahwa bahan kimia untuk produksi dikirim atas perintah Oleg, yang berkomunikasi lewat Telegram menggunakan nama samaran Omnic.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Roman sebagai dalang utama produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik.
Roman sendiri sempat buron ke Thailand sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada akhir 2024.
Ia kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Namun, tim penasihat hukum Roman, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan, menyampaikan versi berbeda. Mereka menjelaskan bahwa Roman hanya diperkenalkan oleh Oleg untuk membantu mengurus vila yang dikontrak, dan kemudian diminta menghubungi Mykyta dan Ivan untuk menyiapkan kebutuhan produksi atas perintah Oleg.
Katanya, Roman mengenal Oleg sejak di Ukraina. ”Setelah proyek renovasi vila gagal, Roman menyewa vila tersebut, lalu menghubungi Ivan dan Mykyta untuk membantu memenuhi permintaan Oleg,” jelas kuasa hukum.
Tim hukum juga membantah bahwa Oleksi Kolotov, anak dari pemilik vila, adalah pendana produksi narkoba.
Mereka menyebut ada kekeliruan dalam penerjemahan antara nama Oleg dan Oleksi, yang terdengar mirip dalam bahasa Rusia.
Meski disebut berperan sebagai otak utama dalam kesaksian terbaru, hingga kini Oleg Tkachuk masih berstatus buronan.***