MANGUPURA, Radarbadung.id-Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak di sejumlah wilayah Kabupaten Badung membuat masyarakat resah.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan, pentingnya tindak lanjut pemerintah daerah terkait rekomendasi DPRD soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat DPRD Badung Nomor 500.9.132/17/21/DPRD. Ada tujuh poin utama yang disampaikan.
Pertama, pemerintah kabupaten Badung diminta mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak kenaikan PBB-P2. Solusi yang dimaksud bisa berupa pengurangan pajak atau skema lainnya.
Kedua, Pemkab Badung diminta meninjau kembali penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga inflasi daerah.
Ketiga, untuk PBB-P2 yang menyasar pelaku UMKM, DPRD mendorong agar diberikan keringanan.
Keempat, DPRD juga mengusulkan agar Pemkab membuka ruang konsultasi publik dengan melibatkan DPRD, desa/kelurahan, dan perwakilan masyarakat guna memastikan kebijakan perpajakan benar-benar berpihak pada rakyat.
Kelima, masyarakat diimbau mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 bagi lahan komersial maupun nonkomersial jika merasa keberatan.
Keenam, DPRD meminta agar Bupati Badung menjelaskan secara resmi dalam forum bersama anggota dewan terkait alasan kenaikan PBB-P2.
Ketujuh, DPRD menekankan pentingnya memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528 SJ tertanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Terkait tenggat waktu, Gumanti menegaskan, mestinya pemerintah daerah segera merespons rekomendasi tersebut.
”Harusnya kan direspon. Kita tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan. Kalau tidak direspons, ya kita rapat lagi di DPRD. Kita akan ambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. ***